Surabaya (beritajatim.com) – Berlaku mulai Senin 29 Agustus 2022, para Pelaku Perjalanan Dalam Negari (PPDN) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen dan PCR.
Peraturan tentang naik pesawat atau penerbangan dalam negeri ini, untuk masa pandemi Covid-19 memang baru diterbitkan oleh pemerintah.
Pemerintah membuat Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang disetujui oleh Kepala BNPB/Ketua Satgat Penanganan Covid-19, yakni Letjen TNI Suharyanto, yang mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri.
Meskipun tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR ataupun antigen, namun bagi PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan naik pesawat.
Selain itu, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia di bawah 17 tahun, pemerintah mewajibkan PPDS 6 hingga 17 tahun untuk memperoleh vaksin dosis kedua sebagai aturan naik pesawat.
Aturan Naik Pesawat Terbaru Bagi PPDN
1. Setiap penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR ataupun Antigen
3. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melaksanakan perjalanan dalam negeri, sebagaimana sudah tertulis di SE Kemenhub No.82/2022.
4. Pelaku perjalanan dalam negeri(PPDN) dengan usia 6 hingga 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.
5. Pelaku perjalanan dalam negeri(PPDN) dengan suai 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
Aturan Naik Pesawat Terbaru PPDN Bagi WNA
1. Setiap penumpang yang berstatus WNA yang akan melakukan perjalanan berasal dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
2. Pelaku dalam negeri yang berstatus WNA yang bersala dari perjalanan luar negeri usia 6 sampai 17 tahun tidak wajib melakukan vaksin.
Jadi sebelum melakukan perjalanan menggunakan pesawat, ketahui beberapa peraturan terbaru di atas. Agar tidak kecewa saat melaksanakan perjalanan ke dalam negeri. (frs/ian)






