Lamongan (beritajatim.com) – Tiga pengedar obat keras daftar G jenis pil logo Y diringkus Unit 2 Satresnarkoba Polres Lamongan. Saat diamankan, ketiganya sedang asyik ngopi di warung berbeda.
“Iya, ketiganya ditangkap dari tiga tempat yang berbeda di waktu yang hampir bersamaan,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya, Kamis (6/6/2024).
Andi menjelaskan, penangkapan bermula setelah Satresnarkoba Polres Lamongan menciduk pelaku berinisial FO pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. PO diringkus di Warung Kopi Angkringan di Jalan Basuki Rahmat.
Saat menangkap FO, petugas menyita barang bukti berupa 93 butir pil berlogo Y yang disimpan di dalam bungkus rokok warna merah. Juga dalam bungkus rokok warna hitam, serta 1 unit HP.
“Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku FO. Dia mengaku telah mendapatkan atau membeli pil berlogo Y tersebut dari pelaku lain berinisial FS,” imbuhnya.
Atas pengakuan tersebut, petugas bergegas melanjutkan penangkapan terhadap FS. Pelaku kedua ini diringkus saat asyik ngopi di Aconk Cafe.
“FS ditangkap hanya dalam waktu 30 menit pasca penangkapan pelaku FO. Petugas kembali melakukan introgasi kepada FS dan mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut didapat atau dibeli dari pelaku berinisial AU,” ungkap Andi.
Setelah mendapat identitas pelaku ketiga, sambung Andi, petugas kepolisian langsung memburunya dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di Warkop Dusun Semlawang. Polisi bahkan menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku usai penggeledahan.
Dari pelaku AU, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 428 butir pil logo Y di dalam kotak warna hitam milik pelaku AU. Lalu uang tunai senilai Rp875 ribu dan 1 buah HP.
“Ketiga pelaku telah dibawa ke Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan,” tegas Andi.
Lebih lanjut, Andi mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi barang haram dan bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkoba atau obat-obat terlarang. “Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya peredaran narkoba atau obat obatan terlarang,” tutupnya. [riq/beq]






