Sumenep (beritajatim.com) – AR (33), warga Dusun Dua, Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Polsek setempat karena kedapatan menghisap narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di rumahnya sendiri. Saat ditangkap, tersangka sedang mengkonsumsi sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (24/6/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”sabu-sabu”]
Penangkapan pria lulusan SMA ini berawal informasi dari masyarakat, yang mencurigai rumah tersangka sering dijadikan tempat bertransaksi dan berpesta sabu. Anggota pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah mendapat informasi A1 atau valid, maka anggota melakukan penggerebekan di rumah tersangka AR. Saat itu didapati AR sedang mengkonsumsi sabu. Penggerebekan pun dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa sabu dan seperangkat alat hisab sabu,” terang Widiarti.
Sabu yang ditemukan di rumah tersangka sebanyak satu poket dengan berat kotor 0,56 gram, satu poket dengan berat kotor 0,05 gram, satu plastik klip kecil yang terdapat sisa sabu, sebuah Sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna kuning, sebuah pipet terbuat dari kaca yang masih ada sisa sabu dan dua buah korek api warna merah dan ungu.
“Saat ini tersangka diamankan di Polsek Sapeken untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RI 35/ 2009 tentang narkotika,” terang Widiarti. [tem/suf]






