Sumenep (beritajatim.com) – Warga Sumenep diminta waspada terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang belakangan ini makin marak.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan, ada beberapa modus operandi yang biasa digunakan oleh para pelaku perdagangan orang. Yang paling sering digunakan adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming pengurusan paspor.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku biasanya akan memberangkatkan korban menggunakan visa kunjungan dan membeli tiket pulang pergi. Namun tujuan sebenarnya adalah menyelundupkan korban ke negara lain, bukan untuk bekerja seperti yang dijanjikan.
“Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk waspada. Jangan percaya begitu saja kalau ada yang menawarkan pekerjaan di luar negeri,” kata Kapolres, Selasa (13/6/2023).
Untuk memuluskan tindak pidananya, pelaku biasanya mengikat korban dengan kontrak kerja yang ditulis dalam bahasa yang tidak dipahami oleh korban. “Ini tentu saja berpotensi mempersulit korban untuk memahami hak-hak mereka. Selain itu, taktik semacam ini membuat korban terjebak dalam situasi eksploitasi yang tidak adil,” ujarnya.
BACA JUGA:
Anggota Polres Sumenep Dilarang Masuk Tempat Hiburan Malam
Kapolres mengatakan, para pelaku perdagangan orang ini sering merekrut korban tanpa melibatkan perusahaan resmi. Hal ini membuat proses rekrutmen lebih sulit untuk dilacak. “Karena itu, kami meminta agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan ke Polres apabila ada kejadian atau aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, dengan melaporkan pelaku perdangan orang, berarti masyarakat telah berperan memberantas kejahatan dan melindungi orang-orang yang menjadi sasaran perdagangan manusia. “Dengan peringatan ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan yang terkesan mencurigakan,” paparnya.
BACA JUGA:
Disnaker Sampang Kebanjiran Calon TKI
Memurutnya, kewaspadaan sangat penting guna melindungi diri sendiri maupun orang lain dari ancaman perdagangan orang yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia.
“Kami pastikan bahwa pelaku tindak pidana perdagangan orang akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni pasal 297 KUHP dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. [tem/suf]






