Surabaya (beritajatim.com) – Asosiasi Pengusaha Desa Indonesia (Apedi) melakukan kerjasama denga PT Mitra Sangkara Abadi (PT MSA), Rabu (10/11/2021). Kerja sama ini adalah untuk memberikan kemudahan pendanaan usaha tani dengan sistem digital melalui Teknologi Blokchain berupa Tokenisasi.
Tokenisasi adalah proses pengubahan berbagai bentuk aset di dunia nyata menjadi bentuk sebuah token yang bisa dipindahkan, disimpan, dan direkam di dalam teknologi blockchain. Tokenisasi juga bisa dibilang sebagai bentuk konversi sebuah nilai yang dimiliki aset tertentu untuk menjadi sebuah token.
Token tersebut nantinya akan bisa dijualbelikan atau ditransfer ke pihak lain dalam sistem blockchain. Dengan demikian, pencipta token bisa mendapatkan keuntungan dari token yang dia perjualbelikan pascatokenisasi.
“Hari ini kita bekerjasama dengan PT MSA untuk program antara lain pendanaan dengan menggunakan koin atau tokenisasi, pengembangan atau dengan sistem digital. Semoga ini apa yang sudah berjalan, bisa lebih berkembang,” ujar Presiden DPP Apedi, Muhammad Irfantro.
Sementara itu, Direktur PT MSA, Agustinus Wibisono menjelaskan bahwa dalam kerjanya tokenisasi ini sendiri bisa diibaratkan satu perusahaan yang sahamnya dijual ke publik dan diubah ke token. Dimana jika perusahaan terjadi sesuatu, maka masih memiliki nilai dari perusahaan tersebut.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pengusaha”]
“Dalam dunia pertanian tokenisasi ini sendiri semisal satu hektare membutuhkan investasi Rp 27 juta, Rp 27 juta itu kalau dimintakan kredit ke bank, mungkin bank akan tanya jaminan apa. Tapi kalau saya, ubah Rp 27 juta itu dalam bentuk 27 juta token, lalu saya jual ke publik. Sehingga, Rp 27 juta ini ada 27 ribu orang misal yang beli, maka akan lebih muda,” jelas Agustinus.
Maka bukan hanya satu orang saja yang memiliki satu hektare sawah tersebut, akan tetapi 27 ribu orang. Jika gagal, maka 27 ribu orang yang akan menanggung risikonya. “Artinya, seorang petani desa yang cuma punya sawah itu bisa menjadi pemegang saham dari perusahaan dia sendiri. Jadi, tidak usah pusing, nanti Apedi yang akan memfasilitasi,” tuturnya.
Nantinya, pendanaan secara digital dalam bentuk tokenisasi ini akan diterapkan di 32 provinsi di Indonesia. Namun, sebagai awalan akan dimulai di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali. [tok/suf]






