Mojokerto (beritajatim.com) – ASN (Aparat Sipil Negera) di Kabupaten Mojokerto melakukan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024. Acara digelar di halaman Pemkab Mojokerto, Selasa (17/10/2023).
Upaya tersebut untuk mendorong netralitas di kalangan ASN dalam Pemilu mendatang. Para ASN di lingkup Pemkab Mojokerto diminta untuk tidak memihak siapapun menuju dan saat kontestasi Pemilu 2024 demi terciptanya Pemilu yang aman, sukses, damai, dan kondusif.
Penandatanganan pakta integritas netralitas secara simbolis dilakukan oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Mojokerto ini disaksikan langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal.
Ikrar deklarasi dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam arahannya, Bupati Ikfina Fahmawati menegaskan, seluruh ASN Pemkab Mojokerto diminta untuk turut menciptakan iklim yang kondusif serta menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain. Yakni untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan sebelum hingga sesudah masa kampanye.
BACA JUGA:
Sekdakab Mojokerto Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN Jelang Pemilu Serentak 2024
“Hal tersebut perlu saya tegaskan, karena ASN mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dengan tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam fungsi sebagai pelayan publik, ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas,” katanya.
Sedangkan sebagai perekat dan pemersatu bangsa, lanjut orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini, ASN mempunyai tugas mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. Terkait, kewajiban untuk menjaga netralitas bagi ASN, menurutnya telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. Selain itu, ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Kewajiban ASN dalam menjaga netralitas juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Pemilu Serentak 2024, ASN di Mojokerto Dilarang Komentar dan Like Akun Medsos Calon
Yakni PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik (parpol). Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa, ketidaknetralan ASN dalam pemilu dan pemilihan adalah bentuk dari pelanggaran kode etik dan disiplin.
“Selain itu, pelanggaran terhadap netralitas ASN akan diberikan sanksi tegas, baik sanksi moral maupun sanksi administrasi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dilakukan, karena berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terdapat 1.596 sanksi yang diberikan kepada pegawai ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu tahun 2019 yang lalu,” jelasnya.
Maka untuk menanggulangi pelanggaran netralitas ASN, Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini mewanti-wanti agar seluruh ASN di lingkup Pemkab Mojokerto untuk lebih waspada dan meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan netralitas ASN. Bupati meminta ASN Pemkab Mojokerto tidak termasuk dalam daftar pelanggaran tersebut.
“Sehingga kepada seluruh ASN untuk selalu mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Seeluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan sosialisasi secara massive serta melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN di unit kerja masing-masing,” pintanya.
Sehingga kedepannya dapat menciptakan Pemilu dan pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Mojokerto yang aman, sukses, damai, dan kondusif. Bupati menegaskan, jika netralitas ASN pentingnya adalah supaya para ASN tetap fokus pada pelayanan publik, fokus dalam upaya menjaga kondusifitas bagaimana persatuan dan kesatuan tetap dijaga. [tin/suf]
Adapun isi ikrar deklarasi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan presiden tahun 2024 yakni:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN diantara masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pemilihan tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan,tidak melakukan praktek–praktek intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.






