Blitar (beritajatim.com) – Bupati Blitar Rijanto melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025. Para ASN pun diminta untuk menggunakan kendaraan pribadinya untuk keperluan Hari Raya Idulfitri.
“Penggunaan mobil dinas ini harus tetap sesuai dengan peruntukannya agar aset daerah tidak disalahgunakan,” Kata Rijanto, Bupati Blitar, Sabtu (29/3/2025).
Rijanto pun meminta agar seluruh kendaraan dinas untuk ditinggal di tempat parkir OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing. Bupati Blitar tersebut menegaskan bahwa mobil berpelat merah bukan diperuntukkan keperluan pribadi.
“Kami sudah menginformasikan kepada ASN di Pemkab soal larangan ini,” tuturnya.
Pengawasan pun akan dilakukan oleh Bupati Blitar melalui OPD terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan dinas Pemkab Blitar tidak digunakan mudik oleh para ASN dan kepala dinas.
Sanksi pun akan disiapkan oleh Bupati Blitar kepada mereka yang melanggar aturan ini. Namun sanksi ini masih akan dikoordinasikan dengan dinas terkait.
“Pengawasan akan diperketat terkait penggunaan mobil dinas untuk lebaran atau mudik melalui OPD,” tutupnya. [owi/beq]






