Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro berinisial WH melaporkan ke Ombudsman Jatim adanya dugaan maladministrasi terkait dengan pelantikan jabatan ditingkat eselon IV ke pejabat Fungsional Penyetaraan.
Dalam pelaporannya itu, pelapor menilai bahw Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro diduga telah melakukan maladministrasi dan tidak memperhatikan keseteraan nasib ASN dari eselon IV ke jabatan fungsional sehingga tunjangan yang diperolehnya hilang.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-bojonegoro”]
“Seharusnya saya menerima tunjangan fungsional senilai Rp995.000, tetapi dibayarkan hanya Rp540.000. Ini berarti kesalahan ada di BKPP Bojonegoro,” ujarnya dalam pelaporan tersebut.
Lebih lanjut, WH mengaku telah dilantik Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menjadi fungsional penyetaraan per 31 Desember 2021. Sehingga kata dia, terhitung sejak Januari 2022 secara otomatis tunjangan yang seharusnya diperoleh adalah tunjangan fungsional sebesar Rp995.000.
“Dan pelantikan pejabat eselon IV ke fungsional terkesan dipaksakan. Padahal aturan hukum terkait tunjangan fungsional dari pusat belum ada,” pungkasnya.
Menanggapi laporan tersebut petugas Ombudsman Jatim telah melakukan klarifikasi kepada Kepala BKPP Kabupaten Bojonegoro Aan Syahbana, Selasa (19/4/2022). Menanggapi pemeriksaaan yang dilakukan ombudsman tersebut, Aan Syahbana tidak banyak berkomentar. “Tunggu saja hasilnya, besok tahu sendiri siapa yang tidak sesuai aturan,” ujar Aan. [lus/kun]






