Pacitan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan membolehkan ASN mudik menggunakan mobil dinas. Kebijakan ini berbeda dengan daerah lain yang kebanyakan melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan, Heru Wiwoho, menjelaskan mobil dinas boleh digunakan ASN untuk mudik namun ada persyaratannya. Syarat tersebut yaitu penggunaan mobil dinas diperbolehkan dengan syarat kendaraan tersebut melekat dengan jabatan pejabat yang bersangkutan. Selain itu, seluruh biaya operasional selama perjalanan mudik harus ditanggung sendiri.
“Aturan khususnya tidak ada, jadi tetap boleh digunakan. Apalagi pejabat di Pacitan rata-rata warga lokal, jarang yang mudik ke luar kota. Jika mobil ditinggal lama, malah bisa berisiko rusak,” ujar Heru,ditulis Jumat (28/3/2025).
Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan dinas pejabat. Sementara itu, mobil operasional kantor tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.
“Fasilitas operasional kantor harus tetap tersedia karena sewaktu-waktu dibutuhkan untuk pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Sekda juga mengingatkan agar pejabat yang menggunakan mobil dinas tetap berhati-hati, menjaga kondisi kendaraan, serta memastikan kembali bekerja tepat waktu setelah libur Lebaran.
Kebijakan ini menjadi pembeda bagi Pacitan, mengingat di banyak daerah, mobil dinas seringkali dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi selama musim mudik. [tri/beq]






