Banyuwangi (beritajatim.com) – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banyuwangi menindak temuan ASN diduga terlibat agenda politik salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi. Temuan itu mengarah pada pelanggaran saat kegiatan salah satu paslon di Kecamatan Wongsorejo.
Hasil penelusuran dan pemeriksaan Tim Sentra Gakkumdu Banyuwangi memutuskan temuan itu belum memenuhi unsur pidana.
Namun demikian, Gakkumdu Banyuwangi tetap menerbitkan rekomendasi permohonan. Isinya tentang pendisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Output penanganan di Gakkumdu adalah rekomendasi ke BKN untuk pendisiplinan ASN. Jadi nanti BKN yang menilai apakah ASN yang bersangkutan melanggar disiplin atau belum. Karena kewenangan kita hanya merekomendasikan,” ungkap Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto.
Temuan ini, kata Untung, menjadi perhatian bagi jajarannya. Bahkan, pihaknya menginstruksikan kepada petugas di kecamatan hingga desa agar lebih jeli dalam pengawasan. Terutama berkaitan dengan agenda politik paslon saat tahapan kampanye ini.
“Kami minta jajaran dibawah untuk semakin melebarkan mata dan telinga untuk terus aktif dalam pengawasan di tahap kampanye,” pintanya.
Sebelumnya, Tim Sentra Gakkumdu Banyuwangi telah melakukan klasifikasi terhadap salah satu ASN yang diduga terlibat agenda politik tersebut. Menurutnya, yang bersangkutan tidak mengetahui kegiatan tersebut, bahkan ada kesan paksaan.
“Sebab berdasarkan keterangan ASN yang bersangkutan, dia tidak mengetahui kalau agenda pertemuan yang didatanginya mengarah pada agenda politik salah satu paslon. Hasil klarifikasi ASN tersebut datang karena dipaksa. Gakkumdu menilai unsur pidananya belum memenuhi,” pungkasnya. [rin/beq]






