Bangkalan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi menerapkan kebijakan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) mulai 6 April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bangkalan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Melalui kebijakan itu, ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan akan menjalani pola kerja empat hari di kantor, yakni Senin hingga Kamis, dan satu hari bekerja dari rumah setiap Jumat.
Selain penerapan WFH, Pemkab Bangkalan juga menggulirkan program Bike to Work sebagai bagian dari gerakan hemat energi dan ramah lingkungan. ASN yang berdomisili dengan jarak sekitar 5 kilometer dari kantor diwajibkan menggunakan sepeda atau transportasi tanpa mesin setiap hari Selasa.
Pada hari yang sama, ASN juga diwajibkan mengenakan pakaian olahraga dan mengikuti kegiatan bersih-bersih lingkungan kantor.
Tak hanya itu, rapat antarperangkat daerah yang digelar setiap Selasa juga diarahkan untuk dilaksanakan secara daring guna mengurangi mobilitas dan menekan konsumsi energi.
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk membangun budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan modern di tengah perkembangan zaman.
“Kami ingin mendorong perubahan budaya kerja ASN yang lebih fleksibel, produktif, dan berbasis teknologi. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah konkret dalam penghematan energi serta pengurangan emisi, melalui gerakan seperti Bike to Work,” ujarnya.
Meski demikian, penerapan WFH disebut tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Karena itu, perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, dan dinas pelayanan tetap diwajibkan menjalankan tugas secara WFO.
Sementara itu, pejabat eselon II dan III juga tetap diwajibkan bekerja dari kantor, termasuk pada hari Jumat, dengan anjuran menggunakan sepeda apabila tempat tinggalnya berada dekat dengan kantor.
Setiap perangkat daerah juga diminta mengatur jadwal kerja pegawai secara proporsional, serta melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan WFH, terutama dalam aspek kinerja, disiplin, dan efisiensi penggunaan energi.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap dapat menciptakan sistem kerja pemerintahan yang lebih fleksibel, hemat energi, dan tetap optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.[sar/ted]






