Bangkalan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bangkalan perketat kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap aturan menjelang peringatan HUT ke 77 RI yang mewajibkan semua abdi negara menaikkan bendera merah putih di rumah masing-masing, Sabtu (13/8/2022)
Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 003.1/4/397/SJ Tentang Memperingati Hari Kemerdekaan ke 77 Republik Indonesia, serta berkenaan dengan instruksi setiap daerah membagikan 10 juta bendera merah putih.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-bangkalan”]
Wakil Bupati Bangkalan, Mohni mengungkapkan, jika di Bangkalan mendapatkan target 7.700 bendera merah putih. Sedangkan yang baru terkumpul saat ini hanya 2.500 lebih bendera. “ASN wajib menaikkan bendera di setiap rumah. Jika ada yang tidak memasang bendera di rumahnya silahkan laporkan ke kami, ” tegasnya.
Dikatakan, setiap ASN wajib menaikkan bendera di setiap rumah. Sesuai dengan instruksi menteri. Sebagai abdi negara harus memberikan contoh kepada masyarakat.
Diungkapkan, dari target ribuan bendera akan dipasang di semua sudut kota. Bahkan juga termasuk di kecamatan dan pedesaan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bangkalan Bambang Setyawan menambahkan, ribuan bendera yang sudah dikumpulkan merupakan donasi masyarakat. Sebab tidak dianggarkan khusus di APBD. “Karena ini tidak dianggarkan, maka kami membuka sumbangan dari masyarakat. Donasi dari relawan dibuka sejak awal Agustus 2022 lalu,” pungkasnya.[sar/kun]






