Surabaya (beritajatim.com) – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Watiningsih dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin dari Kejaksaan Negeri Surabaya atas dugaan pencurian perhiasan emas dan logam mulia milik majikannya senilai sekitar Rp500 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di pengadilan setelah jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Perkara ini bermula dari peristiwa pada Mei 2025 di rumah korban Dina Hikmawati di kawasan Palm Spring Regency, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Saat itu terdakwa yang bekerja sebagai ART tengah membersihkan rumah dan merapikan pakaian milik majikannya.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa melihat sebuah koper merah dalam keadaan terbuka. Di dalamnya terdapat dompet kecil yang berisi sejumlah perhiasan dan logam mulia milik korban. Tanpa izin pemilik, terdakwa diduga mengambil seluruh isi dompet tersebut.
Barang-barang yang diambil antara lain empat cincin emas masing-masing sekitar 5 gram, satu set cincin nikah berhias berlian, tiga kalung emas masing-masing sekitar 10 gram, enam gelang emas dengan berat serupa, serta empat keping logam mulia Antam masing-masing 5 gram. Selain itu, lima stel gamis milik korban juga turut dibawa.
Setelah kejadian tersebut, terdakwa tidak lagi kembali bekerja di rumah korban. Kehilangan itu baru diketahui pada 19 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB saat korban memeriksa kembali barang-barangnya dan mendapati sejumlah perhiasan serta pakaian telah hilang.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp500 juta.
Dalam persidangan, jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu cincin emas, satu potong baju gamis warna cokelat beserta jilbab, serta beberapa nota pembelian perhiasan dari Toko Mas Gajah, Dewi Jewelry, dan Toko Mas San San. Barang-barang tersebut kemudian dikembalikan kepada korban Dina Hikmawati. [uci/beq]






