Malang (beritajatim.com) – Aremania menilai Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak serius mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan. Sebab, Listyo menyebut tidak ada unsur pembunuhan dalam Tragedi yang menewaskan 135 orang dan membuat 600 lebih suporter terluka.
“Tidak dipenuhinya Tragedi Kanjuruhan sebagai kasus pembunuhan, ini semakin memperjelas ketidakseriusnya Polri dalam menangani tragedi yang menewaskan 135 nyawa suporter. Kami rasa pernyataan Kapolri hanya akan menimbulkan polemik dan opini miring dikalangan Aremania terhadap polri dalam kasus ini,” ujar salah satu Aremania, Helmi Saudi Umar, Senin (2/1/2023).
Helmi menyebut tembakan gas air mata yang membuat suporter panik hingga berdesakan dan menimbulkan ratusan korban meninggal dunia dianggap cukup menyeret pelaku dengan dugaan pidana pasal 338 dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
“Sederhana saja kami melihatnya, ini ada 135 korban jiwa yang meninggal. Jelas-jelas tragedi ini pecah karena terjadi kepanikan sebab tembakan gas air mata yang di arahkan ke tribun,” kata Helmi.
“Dari beberapa video yang beredar juga sangat meyakinkan aparat secara represif mengarahkan dan menembak secara sadar dan sengaja ke arah tribun,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”aremania”]
Aremania tersebut menilai bahkan hukuman etik atau penerapan pasal kelalaian yakni 359 dan 360 KUHP tidak cukup bagi keadilan para korban. Mereka berharap kembali mengkaji ulang kasus ini dengan tidak menutup ruang penyelidikan atas dugaan pembunuhan.
“Kami harap Polri dapat benar-benar mengkaji ulang kasus ini. Dan menjadikan kasus ini sebagai kasus pembunuhan. Karena jika terus berlarut dan Polri tidak dapat membaca logika dan harapan publik saya khawatir ini akan menjadi puncak mosi tidak percaya publik sepakbola terkhusus Aremania dan warga Malang terhadap institusi Polri,” tandasnya. [luc/but]






