Malang (beritajatim.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyatakan ada 7 pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan. Peristiwa memilukan pada Sabtu, (1/10/2022) itu memakan korban meninggal dunia sebanyak 135 jiwa dan 600 lebih mengalami luka-luka.
Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky menilai rekomendasi Komnas HAM berisi fakta-fakta yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Sebagai tindaklanjut mereka mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, pada Kamis, (3/11/2022). Aremania meminta Kejati memperhatikan temuan Komnas HAM.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
“Nah fakta-fakta itulah yang kami minta ditindaklanjuti. Rencananya kami akan bersurat kembali ke Kejati Jatim. Salah satu poinnya adalah meminta di petunjuk jaksa atau di P-19 nya nanti itu agar memedomani memperhatikan betul apa yang menjadi temuan dari TGIPF dan Komnas HAM,” kata Anjar.
Adapun salah satu dari 7 pelanggaran HAM temuan Komnas HAM adalah petugas kepolisian yang menggunakan kekuatan berlebih dalam pengamanan pertandingan sepak bola di laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya.
Dari ratusan korban luka-luka. Satu diantaranya adalah Mario Tegarsyah (19) warga Jalan Bandulan Gang 1, Sukun, Kota Malang. Dia masih teringat jelas peristiwa memilukan itu. Kakinya tertancap di pagar sekitar 3 jam sebelum dievakuasi Aremania lainnya.
“Saya tertancap kaki saya di pagar tangga menuju pintu keluar di gate 12. Kaki saya tertancap di pagar selama 3 jam, baru bisa lepas setelah pagar dirobohkan sama teman-teman Curvasud,” kata Mario.
Mario berharap proses hukum kepada tersangka Tragedi Kanjuruhan berjalan dengan adil. Dia juga berharap pelaku tidak hanya berhenti di 6 orang saja.
“Saya berharap kasus ini segera selesai. Menurut saya tidak cukup hanya dengan 6 tersangka. Pelaku harus segera dihukum karena ini korbannya cukup banyak,” tandas Mario. (luc/kun)






