Malang (beritajatim.com) – Kekecewaan Aremania terus memuncak atas pengusutan Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu. Segala bentuk protes sudah dilakukan oleh Aremania untuk memperoleh keadilan bagi korban.
Mereka semakin kecewa setelah berkas penyidikan untuk 5 tersangka dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim. Mereka dijerat pasal kelalaian 359 dan 360 KUHP. Harapan Aremania agar ada penambahan tersangka dengan pasal pembunuhan yakni 338 KUHP dan pembunuhan berencana 340 KUHP sirna.
Kekecewaan Aremania makin menjadi-jadi saat Dirut PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan karena masa tahanannya selesai dan berkasnya belum lengkap. Mereka menganggap proses pengusutan Tragedi Kanjuruhan semata hanya lelucon hukum belaka.
[berita-terkait number=”3″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Salah satu Aremania, yakni Ambon Fanda mengancam akan kembali turun ke jalan dengan berkonvoi hingga memacetkan jalanan Malang Raya. Aksi ini sebelumnya sempat dilakukan dengan sasaran Exit Tol Singosari, Mako Brimob Ampeldento dan Polres Malang.
“Kemarin sudah disepakati akan ada konvoi yang titiknya ada di Polres Batu, Polresta Malang Kota dan Polres Malang. Tapi nanti akan kami rapatkan kembali,” kata Ambon, Sabtu (24/12/2022).
Ambon memastikan Arek Malang tidak akan tinggal diam demi 135 korban meninggal dunia dan 600 lebih korban luka-luka. Mereka juga berencana mengawal proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya mendatang. “Konsepnya nanti seperti konvoi, tapi akan kami tata lebih tertib lagi. Nanti kalau konsepnya sudah matang akan kami infokan,” tandasnya. [luc/suf]






