Makkah (beritajatim.com) – Otoritas keamanan Arab Saudi memperketat akses masuk ke kota Makkah mulai 13 April 2026 dengan memberlakukan sistem “No Permit No Haji” bagi seluruh warga asing maupun penduduk lokal menjelang puncak musim haji 1447 H. Kebijakan ini mewajibkan setiap individu memiliki dokumen sah berupa visa haji resmi, kartu identitas penduduk Makkah, atau izin kerja khusus untuk dapat melewati pos pemeriksaan keamanan.
Pengetatan ini dirasakan langsung oleh para petugas haji di lapangan. Pada Sabtu (18/4/2026) waktu Arab Saudi, kepolisian setempat mencegat bus petugas haji di jalan tol Makkah-Jeddah, tepatnya 20 kilometer sebelum memasuki kota suci. Petugas kepolisian naik ke atas bus untuk menghitung satu per satu personel yang telah mengenakan pakaian ihram guna memastikan jumlahnya sesuai dengan dokumen manifest.
Pemeriksaan serupa kembali dilakukan pada jarak 12 kilometer sebelum pintu masuk Makkah. Langkah preventif ini merupakan bagian dari pengawasan total pemerintah Arab Saudi untuk menjamin kelancaran ibadah jutaan jemaah dari seluruh dunia. Slogannya jelas: “No permit, no haji.”
Pembatasan Visa Umrah dan Izin Masuk
Berdasarkan keterangan resmi otoritas keamanan melalui Saudi Press Agency, jemaah asing pemegang visa umrah diberikan batas akhir untuk meninggalkan wilayah Arab Saudi pada hari ini, 18 April 2026. Seiring dengan kebijakan tersebut, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026.
Semua jenis visa di luar visa haji resmi kini dilarang memasuki area Makkah. Kebijakan ini diambil secara strategis untuk mengendalikan kepadatan massa dan memastikan keamanan serta kenyamanan jemaah haji yang mulai berdatangan dalam waktu dekat. Bagi individu yang tidak memenuhi syarat dokumen, petugas di pos pemeriksaan akan langsung menginstruksikan kendaraan untuk putar balik.
Digitalisasi Pengawasan dan Sanksi
Guna mendukung efektivitas pengawasan di lapangan, Pemerintah Arab Saudi mengoptimalkan sistem izin berbasis digital. Pengajuan izin masuk bagi para pekerja di area tempat suci kini diintegrasikan melalui platform Absher dan Muqeem yang terhubung langsung dengan sistem Tasreeh untuk penerbitan izin haji.
Otoritas keamanan mengingatkan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap kebijakan ini akan ditindak secara tegas. Sanksi yang disiapkan tidak hanya berupa pengusiran dari area pemeriksaan, tetapi juga mencakup denda materiil yang signifikan hingga tindakan hukum lainnya sesuai regulasi kerajaan.
Upaya pengetatan akses ini menjadi prioritas utama Kerajaan Arab Saudi dalam menjaga ketertiban dan keselamatan selama rangkaian ibadah haji 2026. Bagi jemaah haji Indonesia, khususnya dari embarkasi di wilayah Jawa Timur, kepatuhan terhadap dokumen resmi menjadi kunci utama agar proses ibadah berjalan lancar tanpa hambatan administratif di tanah suci. [ian/aje]






