Surabaya (beritajatim.com) – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jatim mengapresiasi proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) Jawa Timur yang transparan. Namun, APTI mengingatkan agar Raperda ini disusun secara adil dan berimbang, dengan mempertimbangkan keberlangsungan hidup petani tembakau dan kontribusi ekonomi tembakau bagi Jawa Timur.
Sekjen DPN APTI, K. Muhdi, dalam Public Hearing kedua Raperda KTR Jatim, Sabtu (22/6/2024), menegaskan bahwa tembakau memberikan kontribusi besar bagi perekonomian Jawa Timur. Baik dalam hal Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun sumbangsih cukai hasil tembakau yang bermanfaat bagi pembangunan daerah dan negara.
“Oleh karena itu, regulasi terkait pertembakauan, termasuk KTR, harus dibuat secara adil dan berimbang sehingga implementasinya efektif,” ujar Muhdi.
Jawa Timur merupakan sentra tembakau yang menghasilkan sekitar 60% dari total produksi tembakau nasional. Muhdi mengingatkan agar Raperda KTR ini tidak mengganggu stabilitas produktivitas petani dan tenaga kerja di sektor padat karya ini.
“Peraturan ini harus tetap relevan dengan kondisi masyarakat di Jawa Timur,” imbuhnya.
Mencari Keseimbangan Antara Kesehatan dan Ekonomi
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, H. Ihsan Arysad, menegaskan bahwa Raperda KTR ini tidak bertujuan untuk mematikan usaha pertembakauan di Jawa Timur.
“Esensi Raperda KTR ini adalah mencari keseimbangan antara kebutuhan kesehatan dan ekonomi,” jelas Ihsan Arsyad.
Public hearing ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk APTI, untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Raperda KTR.
Keterlibatan Berbagai Pihak
Sukoco, Plh Direktur Produk Hukum Otda Kementerian Dalam Negeri, turut hadir dalam public hearing tersebut. Ia memastikan bahwa Raperda KTR ini bukan untuk melarang merokok, melainkan untuk membatasi tempat aktivitas merokok.
“Pemerintah daerah wajib mengimplementasikan KTR di wilayahnya dengan melahirkan perda,” jelas Sukoco.
Ia pun menjamin bahwa tidak ada diskriminasi dalam penyusunan Raperda ini. “Kami akan meneliti dengan seksama agar pasal-pasal dalam Raperda KTR ini adil, tidak diskriminatif, dan efektif implementasinya,” tambahnya.
APTI Jatim berharap Raperda KTR Jawa Timur dapat disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesejahteraan petani tembakau, kontribusi ekonomi tembakau, dan kesehatan masyarakat. Diharapkan Raperda ini dapat menjadi solusi yang adil dan berimbang untuk semua pihak.[rea/aje]






