Surabaya (beritajatim.com) – Tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi pada 3 Agustus 2023 sebesar rata-rata 5 persen. Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas kebijakan tersebut.
“Tentu ini bisa menambahkan kemampuan industri penyeberangan untuk bisa mempertahankan operasionalnya dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standarisasi yang diterapkan oleh pemerintah. Selain itu, juga permasalahan keselamatan yang dimana layanan kenyamanan dan keselamatan kapal angkutan penyeberangan di Indonesia mempunyai standarisasi di atas standarisasi negara lain,” Ir Rakhmatika Ardianto, Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap kepada wartawan di kantornya, Selasa (15/8/2023).
Rakhmatika yang juga Pengurus Bidang Angkutan Roro dan Penumpang DPP INSA ini menjelaskan, beroperasinya kapal angkutan penyeberangan selama 24 jam, di mana tidak ada di seluruh dunia Feri beroperasi 24 jam. Sebagai contoh di lima lintas komersial di Indonesia, kapalnya beroperasi 24 jam dan tepat waktu, ada atau tidak ada penumpang.
“Layanan ekonomi harus dilengkapi Ruang Medis; Musholla; Ruang Ibu Menyusui dan Diffabel. Semua layanan ini tidak ada di standarisasi penyeberangan ekonomi di seluruh dunia. Di samping itu, standarisasi keselamatan mengacu pada aturan Full Solas, sedangkan di negara lain tidak menggunakan aturan Solas tapi menggunakan aturan non-Solas, jauh di bawah standarisasi aturan Solas,” tuturnya.
BACA JUGA:
Gapasdap Ungkap Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Belum Sesuai Harapan dan Ada Politisasi
Menurut Alumni ITS Perkapalan, dari sini terlihat bahwa kenaikan tarif feri ini belum sesuai dengan besaran yang dihitung oleh pemerintah itu sendiri bersama stakeholder tarif yaitu operator dan PT. ASDP sebagai pengelola pelabuhan.
“Tarif sebenarnya masih kurang atau sisa sebesar 34,4 persen yang harus dipenuhi oleh pemerintah sesuai perhitungannya. Perhitungan sesuai kekurangan tersebut, kurang lebih sebesar 1.300 rupiah per-mil. Ini pun sebenarnya masih jauh jika dibandingkan dengan tarif yang ada di negara lain,” tukasnya.
Sebagai contoh Filipina. Tarif ferry dari Manila-Cebu sebesar 1.367 Peso atau setara Rp 369.240 dengan jarak 762 mil, Kota Bacolod City ke Cagayan De Oro sebesar 59 US atau setara dengan Rp 885.000 dengan jarak 365 mil.
Kemudian, Thailand. Tarif Ferry dari Rassada Pier-Puket sebesar 12 US atau setara dengan Rp 180.000 dengan jarak 32 mil jadi tarif Rp 5.625 per mil. Dan, Jepang. Rute pelayaran Kure Port-Matsuyama sebesar JPY 4000 dengan jarak 31,6 mil, sehingga tarif per mil sebesar JPY 126,5 atau setara Rp 13.797.
BACA JUGA:
Tarif Angkutan Penyeberangan Jauh dari Harapan, Gapasdap: Keselamatan Terancam!
“Dan, kenaikan yang 5% ini dampaknya sangat kecil terhadap beban masyarakat, sebagai contoh, tarif di lintasan: Merak-Bakauheni, tarif penumpang dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, jadi hanya naik sebesar Rp 1.100, tarif sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600 , jadi hanya naik sebesar Rp 2.050. Ketapang-Gilimanuk, tarif penumpang dari Rp 9.650 menjadi Rp 10.600 jadi hanya naik sebesar Rp 950,” papar Master Manajemen Transportasi ini.
“Dari situ, maka kami akan mengajukan kembali kenaikan tarif di akhir September sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya untuk bisa memberikan pelayanan dan keselamatan sesuai dengan standarisasi yang ditetapkan oleh pemerintah,” lanjut Direktur Operasi dan Usaha PT Dharma Lautan Utama ini.
Gapasdap berharap pemerintah segera merealisasikan atau menyesuaikan tarif yang sebenarnya agar pengusaha pelayaran bisa menjamin standarisasi keselamatan dan standarisasi kenyamanan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. [tok/suf]






