Jember (beritajatim.com) – Dua bulan jelang berakhirnya masa tahun anggaran 2023, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur baru terserap separuh. Turunnya evaluasi gubernur Jatim terhadap Perubahan APBD 2023 diharapkan mempercepat penyerapan anggaran.
“Serapan sekarang masih sekitar lima puluh sekian persen. Namun kami pacu, karena itu banyak belanja yang sudah persiapan tender. Yang lain ada anggaran guru ngaji sekitar Rp 38 miliar yang belum cair, kemudian hampir Rp 49 miliar untuk beasiswa masih belum. Kemudian ada belanja TPG (Tunjangan Profesi Guru),” kata Sekretaris Daerah Jember Hadi Sasmito, Senin (23/10/2023).
Tingginya serapan anggaran dua bulan ke depan, menurut Hadi, tergantung pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). “Tapi kami berusaha seoptimal mungkin. Banyak belanja OPD yang tidak diubah dalam Perubahan APBD, itu bisa diproses belanjanya. Jadi seharusnya (mepetnya waktu) tidak mempengaruhi,” katanya.
Hadi mengingatkan, sejak awal Pemkab Jember sudah menjalankan skema pengendalian belanja dan OPD-OPD sudah berkomitmen melaksanakannya. “Kecuali belanja-belanja baru yang ditampung dari belanja Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaram), maka itu tidak bisa dibelanjakan sebelum dokumen Perda (Perubahan APBD) diundangkan,” katanya.
Evaluasi dari gubernur sudah turun pada 19 Oktober 2023. “Sudah kami tindaklanjuti. Bupati nantinya menyampaikan draf tindak lanjut atas rekomendasi gubernur untuk mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD Jember. Kesepakatan itu kami akan sampaikan ke gubernur untuk diproses nomor registrasinya,” kata Hadi.
Menurut Hadi, dokumen-dokumen yang direkomendasikan juga harus dipenuhi. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember bekerja keras untuk memenuhi dan menyesuaikan rekomendasi gubernur tersebut.
“Prinsipnya ada beberapa hal yang direkomendasikan. Pertama, diingatkan terkait kepatuhan dalam prosedur untuk penjadwalan proses perencanaan penganggaraan, penetapan APBD, dan sebagainya. Berikutnya kami menyesuaikan tata naskah proses penyusunan rancangan peraturan daerah, terkait narasi-narasi atau pasal-pasal yang diatur,” kata Hadi.
Gubernur juga mengingatkan Pemkab Jember soal pasal yang khusus mengatur penggunaan dana kebencanaan dalam Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2023. “Meskipun sebenarnya tanpa itu pun kami sudah menggunakan regulasi untuk menggunakan dana BTT (Belanja Tidak Terduga) untuk kebencanaan, baik kebencanaan alam maupun kebencanaan non alam,” kata Hadi.
Evaluasi gubernur lainnya, menurut Hadi, tidak substantif. “Ada penerimaan dana transfer baru sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Ada 46 desa yang mendapatkan reward dari pemerintah pusat atas capaian kinerja pelaporan Dana Desa (DD) yang memadai. Kami mendapatka alokasi tambahan Rp 6,4 miliar. Masing-masing desa mendapat dana sekitar Rp 139 juta untuk tambahan alokasi DD,” katanya.
Empat puluh enam desa dinilai melaporkan penggunaan DD tepat waktu, bagus, dan sesuai regulasi dalam tahun anggaran berjalan 2023. “Mungkin ke depan kami juga akan mengoptimalkan, DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) akan kami dorong untuk mendampingi pemerintahan desa agar tepat waktu melaporkan dana desa dan pertanggungjawabannya,” kata Hadi.
Tidak banyaknya evaluasi gubernur tak lepas dari upaya pembenahan sejumlah hal administratif dalam pembahasan APBD awal. “Hanya butuh konsistensi. Apa yang sudah direkomendasikan dalam APBD awal dilanjutkan di Raperda Perubahan APBD 2023,” kata Hadi.
Menurut Hadi, pengendalian fiskal pada APBD masih tetap dilakukan dengan ketat. “Sehingga kami perlu menyesuaikan ritme pemerintah provinsi maupun pusat. Kalau tidak mengikuti ritmenya, kami khawatir pada posisi yang tidak ideal di kemudian hari dalam rangka melakukan pembayaran atas rencana-rencana belanja OPD,” katanya. [wir]






