Jember (beritajatim.com) – Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2021 harus sudah disahkan dan disetujui bersama Bupati Hendy Siswanto dan DPRD setempat paling lambat 31 Juli 2022. Ada konsekuensi jika perda tersebut terlambat disahkan.
Apa itu? Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 179 ayat 3 menyebutkan: penetapan rancangan peraturan daerah (perda) tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, Perda LPP APBD adalah perda wajib yang harus sudah disahkan paling lambat 31 Juli. “Kalau tidak diperdakan, bagaimana mau menyusun Perubahan APBD Jember 2022? (Pengesahan) sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) di Perda LPP ini,” katanya.
Inilah yang membuat sidang paripurna di gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Jumat (29/7/2022) krusial. Namun dalam situasi krusial, ternyata sidang paripurna tersebut gagal digelar kemarin karena jumlah anggota DPRD Jember yang hadir tak memenuhi kuorum. Dari 50 anggota, hanya 30 orang yang mengisi daftar kehadiran dalam sidang paripurna. Padahal dibutuhkan kehadiran 33 orang atau dua pertiga anggota DPRD Jember agar sidang paripurna bisa terlaksana.
Setelah Wakil Ketua DPRD Agus Sofyan melakukan skorsing dua kali 60 menit, akhirnya diputuskan sidang paripurna akan digelar kembali pada Minggu (31/7/2022) malam. Ini sesuai dengan Tata Tertib DPRD Jember, bahwa jika kuorum belum terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
Bagaimana jika pada Minggu malam ternyata forum kembali tidak kuorum? Tidak ada jalan lain, maka rapat dianggap tidak dapat memgambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk daerah.
Dalam situasi itu, opsinya adalah LPP APBD tidak lagi disahkan sebagai peraturan daerah (perda), melainkan peraturan kepala daerah (perkada). “Tapi kami tidak berharap itu. Kami masih yakin DPRD Jember akan menyelesaikan persetujuan LPP menjadi perda pada injury time 31 Juli nanti,” kata Sekretaris Daerah Mirfano, Sabtu (30/7/2022).
Lantas bagaimana nasib Perubahan APBD 2022? “Walau LPP berstatus perkada, tidak ada larangan untuk menetapkan Perda Perubahan APBD 2022,” kata Mirfano.
“Untuk itu kami tetap akan berproses mengajukan Rancangan KUPA-PPAS (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) 2022 sesuai waktu yang telah ditentukan dalam aturan, dengan tetap berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi Jatim dan Kementerian Dalam Negeri,” kata Mirfano.
Kejadian tertundanya sidang paripurna pengesahan peraturan daerah yang masuk kategori wajib karena tidak kuorumnya jumlah peserta ini merupakan yang pertama kali dalam masa pemerintahan Bupati Hendy Siswanto. Sebelumnya, sidang-sidang paripurna berjalan lancar, termasuk pengesahan Perda APBD 2022 yang di dalamnya ada alokasi anggaran untuk DPRD Jember.
[berita-terkait number=”4″ tag=”lpp-apbd-jember-2021″]
Berkaca pada pembahasan dan pengesahan APBD 2022, tidak ada pertentangan keras, termasuk soal alokasi anggaran untuk DPRD Jember. Bupati dan pimpinan DPRD bisa bersepakat, termasuk meningkatkan alokasi anggaran untuk kesekretariatan DPRD Jember pada APBD 2022 dibandingkan APBD 2021, yakni dari Rp 57,265 miliar menjadi Rp 66,008 miliar.
Sejumlah anggaran yang disepakati dan disetujui bersama oleh Pemkab dan DPRD Jember pada APBD 2022 awal meliputi belanja gaji dan tunjangan DPRD Jember sebesar Rp 31,115 miliar untuk 50 anggota. Para anggota Dewan mendapat antara lain belanja uang representasi (Rp 1,12 miliar), belanja tunjangan jabatan (Rp 1,615 miliar), belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD (Rp 8,82 miliar).
Selain itu, masih ada alokasi anggaran untuk belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD (Rp 10,838 miliar), dan belanja tunjangan reses DPRD (Rp 2,205 miliar) dalam APBD 2022. [wir/ted]






