Surabaya (beritajatim.com) – Marka jalan jadi unsur penting dalam mengatur lalu lintas dan memberikan informasi arah di jalan raya. Marka jalan memiliki berbagai jenis, ukuran, bentuk, dan warna, dan setiap elemen ini memiliki makna dan tujuan tertentu dalam pengaturan lalu lintas.
Salah satu perbedaan paling mencolok adalah warna marka jalan, dengan dua warna yang umum digunakan adalah putih dan kuning. Mari kita lihat lebih perbedaan antara marka jalan putih dan kuning serta maknanya dalam pengaturan lalu lintas.
Marka Jalan Putih
Marka jalan putih biasanya digunakan di berbagai jenis jalan, termasuk jalan lokal, jalan provinsi, dan jalan nasional. Namun, peraturan yang mengatur penggunaan marka jalan putih dapat berbeda di setiap negara.
Marka jalan putih biasanya digunakan untuk mengidentifikasi batas jalan, mengatur lalu lintas di berbagai jalur, dan memberikan petunjuk arah. Misalnya, garis putih yang memisahkan dua arah lalu lintas menunjukkan batas antara arah yang berlawanan.
Selain itu, marka jalan putih sering digunakan sebagai tanda peringatan di persimpangan atau penyebrangan pejalan kaki.
BACA JUGA: Cuaca Panas, Banyak Anak di Kediri Terserang ISPA
Marka Jalan Kuning
Marka jalan kuning biasanya memiliki arti yang lebih spesifik dalam pengaturan lalu lintas. Di banyak negara, marka jalan kuning digunakan untuk mengidentifikasi jalan nasional atau jalan utama yang memiliki status khusus.
Garis kuning yang melintasi jalan tersebut bisa berupa garis utuh atau garis putus-putus dan berfungsi sebagai pembatas jalur. Jalan dengan marka jalan kuning sering kali memiliki aturan lalu lintas yang lebih ketat, seperti larangan berhenti di tepi jalan atau kecepatan maksimum yang lebih rendah.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan mengatur penggunaan marka jalan putih dan kuning.
Menurut peraturan tersebut, jalan nasional atau jalan utama yang memiliki status khusus menggunakan marka jalan putih dan kuning. Marka jalan kuning berfungsi sebagai pembatas jalur dan memberikan petunjuk khusus kepada pengemudi.
Perbedaan dalam penggunaan marka jalan putih dan kuning membantu mengklasifikasikan jalan-jalan berdasarkan status dan tingkat kewenangan mereka.
Pengemudi dapat mengidentifikasi jalan nasional atau jalan utama dengan lebih mudah melalui marka jalan kuning, yang seringkali disertai dengan aturan lalu lintas yang lebih ketat. Oleh karena itu, pemahaman akan makna dan penggunaan marka jalan putih dan kuning sangat penting untuk keselamatan dan ketertiban lalu lintas. (fyi/nap)






