Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, harus mengakselerasi dan menjelaskan perkembangan penyusunan kebijakan penataan ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Demikian salah satu rekomendasi DPRD Jember terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021. Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan mengatakan, anggaran yang dapat direalisasikan untuk program koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RTRW dan RDTR Kabupaten kurang lebih Rp 2 miliar.
“Masing-masing untuk dokumen RTRW sebesar Rp 1,2 miliar dan tersusunnya materi teknik RDTR kurang lebih Rp 1 miliar. Jangka Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang paling lama 18 bulan terhitung seiak pelaksanaan penyusunan rencana umum tata ruang,” kata Dedy.
[berita-terkait number=”5″ tag=”dprd-jember”]
Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dilakukan melalui tahapan persiapan penyusunan, pengumpulan data paling sedikit memuat; data wilayah administrasi; data dan informasi kependudukan; data dan informasi bidang pertanahan; data dan informasi kebencanaan; dan peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
“Pengolahan data dan analisis paling sedikit memuat: analisis potensi dan permasalahan regional dan global; serta analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis,” kata Dedy, ditulis Sabtu (16/7/2022).
Tahapan itu juga meliputi perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah kabupaten. Selain itu, tahapan tersebut meliputi penyusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jika mengacu pada tahapan tersebut, posisi pelaksanaan penyusunan RTRW ini sampai dalam tahapan apa pada 2021, sementara anggarannya sudah terealisasikah?” kata Dedy.
DPRD Jember mengingatkan, bahwa RTRW kabupaten menjadi acuan untuk penyusunan RDTR kabupaten; penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten; penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten; pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten.
Selain itu, RTRW menjadi acuan perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan f. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi. “Atas asumsi inilah pentingnya RTRW sebagai dasar untuk penyusunan RDTR. Oleh karena itu perlu kejelasan komitmen pemerintah daerah untuk segera melesaikan revisi RTRW dan sekaligus kejelasan RDTR, sebagai acuan untuk pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang selama ini menjadi rentan masalah di Kabupaten Jember,” kara Dedy.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diatur bahwa penyelenggaraan penataan ruang meliputi perencanaan tata ruang yang menghasilkan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRW) dan Rencana Rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RDTR). [wir/kun]






