Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Jember, Jawa Timur, meminta agar Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah ditindaklanjuti dengan pembuatan bank sampah di setiap rukun warga (RW).
“Bupati dan wakil bupati melalui organisasi perangkat daerah terkait dan segenap stakeholders pecinta lingkungan hidup hendaknya melakukan sosialisasi secara terstruktur dan massif hingga masyarakat lapis bawah agar tidak terjadi lagi pembuangan sampah sembarangan,” kata juru bicara Fraksi PPP Ikbal Wilda Fardana.
Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah sudah disahkan dalam sidang paripurna DPRD Jember, Sabtu (1/4/2023) dini hari. Ikbal bersyukur Jember akhirnya memiliki Perda Pengelolaan Sampah untuk dijadikan dasar hukum. “Kita perlu menghidupkan kembali slogan Jember Terbina (Tertib, Bersih, Indah dan Aman),” katanya.
“Jumlah sampah yang menumpuk di tempat pembuangan akhir Pakusari kurang lebih 1.700 ton setiap hari Jika hal tersebut dibiarkan berlarut-larut tanpa ada solusi, maka akan menjadi permasalahan serius di kemudian hari, khususnya terkait masa depan lingkungan hidup dan dampak – dampak negatif lainnya,” kata Ikbal.
Fraksi PPP meminta pemerintah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mulai mebudayakan pembuangan sampah plastik dan atau sejenisnya dengan pembuangan sampah organik. “Perlu segera didesain tempat pengelolaan sampah dengan teknologi modern, untuk mendaur ulang sampah-sampah yang ramah lingkungan serta memenuhi ketentuan analisis dampak lingkungan,” kata Ikbal. [wir]






