Surabaya (beritajatim.com) – Sudah tau belum mengenai uji balistik ditujukan untuk menemukan fakta-fakta baru terkait penembakan Brigadir J yang meninggal beberapa waktu lalu? Adapun uji balistik tersebut memperoleh beberapa temuan terkait penembakan yakni sudut tembakan hingga sebaran proyektil.
Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) uji balistik adalah pengujian terhadap kekuatan gerak dan dampak proyektil.
Dikutip dari laman National Institute of Standard and Technology Kementerian Perdagangan Amerika Serikat, uji balistik forensik melibatkan pemeriksaan bukti dari senjata api yang mungkin telah digunakan dalam kejahatan.
Dalam uji balistik, apabila penyelidik menemukan peluru dari TKP, pemeriksa forensik dapat menguji tembak senjata tersangka, kemudian membandingkan tanda pada peluru di TKP dengan tanda pada peluru yang ditembakkan. Pemeriksa kemudian akan menilai seberapa mirip dan menentukan apakah peluru kemungkinan ditembakkan dari senjata yang sama atau senjata yang berbeda.
Dikutip dari laman pasca-umi.ac.id, Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran uji balistik dalam pembuktian tindak pidana dengan menggunakan senjata api dan mengetahui kekuatan hukum hasil uji balistik sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pidana pembunuhan berencana.
Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif, bertujuan untuk mencari pemecahan atas isu hukum serta permasalahan yang timbul didalamnya, sehingga hasil yang akan dicapai kemudian adalah memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya atas isu hukum yang diajukan.
Departemen Hukum New York menjelaskan bahwa proyektil atau bekas peluru yang ditembakan dari senjata api milik pelaku merupakan salah satu sumber petunjuk utama fakta kejahatan.
Ketika pelaku tidak sengaja meninggalkan jejak selongsong peluru maupun proyektil yang gagal mengenai sasaran, maka tim forensik sangat beruntung lantaran banyak informasi yang dapat diperoleh.
Selain itu, proyektil yang berhasil mengenai korban juga dapat dianalisis lebih lanjut untuk menemukan berbagai informasi terkait pelaku.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kasus”]
Hasil penelitian menunjukkan Peranan Uji Balistik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Menggunakan Senjata Api yaitu membuat terang perkara pembunuhan yakni penyidik mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara sesuai dalam Pasal 120 KUHAP dan Pasal 133 KUHAP.
Kemudian peranan yang kedua adalah memberikan alat bukti sah pada persidangan, dengan bantuan laboratorium forensik akan memberikan gambaran mengenai hubungan kausalitas antara korban dan pelaku kejahatan dengan mengetahui laporan dalam pemeriksaan forensik.
Kekuatan hukum hasil uji balistik dalam konsepsi alat bukti tidak disebutkan secara langsung dalam Pasal 184 KUHAP dan juga tidak diatur secara khusus dalam jenis peraturan lainnya.
Kekuatan pembuktian hasil uji balistik yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan kasus pembunuhan berdasarkan Pasal 184 KUHAP bersifat bebas, artinya di dalam keterangan ahli tidak ada melekat nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan, terserah pada penilaian hakim. (dae/ian)






