Surabaya (beritajatim.com) – Kasasi merupakan suatu upaya hukum yang bisa diminta oleh satu atau kedua pihak yang berperkara, bilamana mereka merasa tidak puas terhadap putusan Pengadilan Tinggi. Pengajuan Kasasi ditujukan kepada Mahkamah Agung.
Upaya hukum Kasasi sendiri hanya bisa dilakukan, jika pemohon telah menggunakan upaya banding dan hanya bisa diajukan satu kali untuk perkara yang sama. Sebab, putusan MA adalah putusan terakhir dalam pengadilan.
Menurut Pasal 67 UU No. 5 Tahun 2004, terdapat beberapa alasan dalam pengajuan Kasasi, yakni: dugaan adanya kesalahan dalam penerapan hukuman pada putusan pengadilan sebelumnya, terdapat putusan hakim yang melampaui kekuasaan kehakiman miliknya pada pengadilan sebelumnya atau karena putusan hakim sebelumnya nyata keliru atau khilaf dalam menerapkan aturan hukum.
Dalam mengajukan Kasasi, permohonan kasasi disampaikan kepada panitera pengadilan tingkat pertama. Batas waktu pengajuan kasasi ialah 14 hari setelah keputusan Pengadilan Tinggi diputus atau para pihak telah menerima salinan putusan. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada yang mengajukan kasasi, maka semua pihak dianggap menerima keputusan dari Pengadilan Tinggi.
Setelah diajukan permohonan kasasi, pemohon harus membayar biaya perkara. Barulah Panitera akan mencatat permohonan Kasasi dalam buku daftar dan akan dibuatkan akta permohonan Kasasi yang terlampir pada berkas perkara. Kemudian Panitera Pengadilan Pertama dimana perkara itu diputus akan menyampaikan permohonan Kasasi pada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 hari setelah akta permohonan dibuat.
Perlu dicatat, dalam pengajuan permohonan Kasasi, pihak pemohon perlu menyampaikan memori Kasasi yang memuat alasan-alasan kenapa ia mengajukan permohonan. Penyampaian memori kasasi ini paling lambat diserahkan setelah 14 hari sejak permohonan dicatat dalam buku daftar.
[berita-terkait number=”4″ tag=”hukum”]
Setelah memori kasasi diterima oleh Panitera Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, panitera akan memberikan tanda terima kepada pemohon dan akan memberikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan maksimum 30 hari setelah diberikannya tanda terima.
Kemudian pihak lawan akan memberi jawaban terhadap memori kasasi paling lambat 14 hari sejak memori kasasi diterima. Selanjutnya , panitera akan mengirimkan memori kasasi, jawaban memori kasasi dan berkas perkara kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 hari. Barulah kemudian panitera MA akan mencatat permohonan Kasasi dalam buku daftar dan membuatkan nomor urut serta catatan kecil sebelum akhirnya berkas dilimpahkan ke MA. (Jhn/ian)






