Ponorogo (beritajatim.com) – Ribuan warga Kabupaten Ponorogo berbondong-bondong memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan oleh Samsat Ponorogo. Dalam kurun waktu 1,5 bulan, dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, program ini menjadi angin segar bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak.
Berbagai keringanan, mulai dari bebas biaya balik nama hingga bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), berhasil menarik minat puluhan ribu pemilik kendaraan.
Di bawah terik matahari Ponorogo yang cerah, kantor Samsat ramai dengan warga yang datang mengurus keringanan pajak. Tak sedikit dari mereka yang merasa lega karena kesempatan ini membantu meringankan beban finansial.
“Banyak warga yang memanfaatkan program pemutihan ini untuk mengurus pajak kendaraan mereka,” ungkap Iptu M Arief Sulaiman, Kanit Regident dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, Sabtu (7/9/2024).
Menurut data yang diperoleh dari Samsat Ponorogo, sebanyak 24.536 kendaraan tercatat memanfaatkan program pemutihan ini untuk bebas denda SWDKLLJ. Selain itu, sebanyak 2.967 kendaraan memanfaatkan fasilitas bebas biaya balik nama, dan 225 kendaraan mendapatkan keringanan bebas biaya progresif.
Arief menjelaskan bahwa melalui program pemutihan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak yang tertunggak tanpa dikenakan denda tambahan.
“Dari data yang kami terima, sekitar 24 ribu kendaraan memanfaatkan program ini, dan ini merupakan progres yang sangat baik,” tambahnya.
Meski program berlangsung singkat, antusiasme warga tidak berkurang. Menurut Arief, angka partisipasi yang mencapai puluhan ribu menunjukkan keberhasilan program ini.
“Kami sangat mengapresiasi upaya sosialisasi yang dilakukan oleh Satlantas Polres Ponorogo yang turut mendukung keberhasilan program ini,” lanjutnya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan bagian dari program tahunan Polri yang biasanya dilaksanakan dua kali dalam setahun. Pada tahun 2024, ini adalah program pertama yang diselenggarakan, dan Arief optimis akan ada program serupa di akhir tahun.
“Semoga dengan adanya program ini, masyarakat bisa lebih sadar dan membayar pajak kendaraan tepat waktu di masa mendatang,” tutup Arief dengan penuh harap.
Bagi banyak warga, kesempatan ini tidak hanya berarti penghematan finansial, tetapi juga menjadi dorongan untuk lebih disiplin dalam kewajiban membayar pajak kendaraan. Dengan respons positif ini, diharapkan program pemutihan pajak kendaraan berikutnya akan terus mendapatkan sambutan yang antusias dari masyarakat. [end/beq]






