Gresik (beritajatim.com) – Untuk mengantisipasi tawuran dan konvoi saat pergantian malam tahun, jajaran Polres Gresik terus mempersiapkan pengamanan. Khususnya, aktifitas yang berpotensi menimbulkan keresahan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Guna mengantisipasi itu semua, aparat kepolisian setempat mengeluarkan surat edaran larangan. Diantaranya, larangan melakukan konvoi atau arak-arakan, larangan mengenakan knalpot brong saat berkendara, melakukan larangan aksi kebut-kebutan atau balap liar serta menyalaksan petasan.
Selain mengeluarkan surat edaran, polisi juga mendirikan pos pengamanan. Langkah ini diambil karena Gresik sebagai kota penyangga ibukota Provinsi Jawa Timur. “Kami juga menggelar patroli skala besar yang menyasar wilayah rawan,” ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Jumat (16/12/2022).
Ia menambahkan, untuk pos pengamanan ada tujuh. Pos tersebut fokus pada kelancaran lalu lintas dan pelayanan terhadap masyarakat. “Dalam penindakan, kami juga mengedepankan prosedur serta peran masing-masing fungsi supaya tidak melanggar aturan dari kode etik,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”konvoi”]
Salah satu surat edaran yang disosialisasikan adalah penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar. Terkait dengan itu, Polsek Duduksampeyan pun menggelar sosialisasi larangan penjualan dan pemasangan knalpot brong kepada pemilik bengkel.
“Momentum malam pergantian tahun berpotensi digunakan sebagai ajang konvoi, oleh karenanya upaya antisipasi terus digencarkan,” kata Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang.
Bambang juga menghimbau para orangtua agar memberikan perhatian lebih kepada putra-putrinya. Agar tidak terlibat aktifitas yang dapat menganggu kamtibmas di Kabupaten Gresik. [dny/suf]






