Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan menegaskan bahwa program Koperasi Merah Putih yang sedang digagas sangat berbeda dengan sejumlah kasus koperasi bermasalah yang sebelumnya mencuat ke publik. Hal ini disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Magetan, Winarto, yang memastikan bahwa pembentukan koperasi desa tersebut akan dibarengi dengan pengawasan dan pembinaan yang ketat.
Pernyataan ini disampaikan di tengah keresahan sejumlah warga terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Pendanaan Syariah (KSPPS) yang hingga kini belum dapat mengembalikan dana tabungan para anggotanya, akibat sistem pengelolaan keuangan yang bermasalah.
Winarto menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih memiliki ruang lingkup berbeda, karena dibentuk atas inisiatif pemerintah desa dan berada langsung di bawah pembinaan kelembagaan formal pemerintah.
“Kita coba pisahkan dulu antara Koperasi Merah Putih dengan yang kemarin. Itu kan cakupannya bukan desa. Nah, Merah Putih ini desa. Jadi beda, dua hal yang berbeda,” tegasnya.
Ia menyebut, pembinaan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek organisasi, legalitas hingga sistem manajemen internal koperasi.
“Pembinaan itu kan membina secara organisatoris. Organisasi seperti apa, aspek hukumnya bagaimana, sampai ke struktur RT-nya pun dipantau,” jelasnya.
Meski koperasi dikelola oleh pengurus di masing-masing desa, Winarto menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi agar tidak terjadi penyimpangan.
“Dengan pengalaman-pengalaman sebelumnya, kita harus lebih hati-hati. Saya mengimbau semua pihak agar realistis dan taat aturan,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga nilai-nilai dasar koperasi, yakni dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.
“Jangan sampai ada niat merugikan. Koperasi itu dari kita, oleh kita, untuk kita. Jadi semua anggota harus aktif, punya hak dan tanggung jawab yang sama,” tambahnya.
Menurutnya, koperasi harus dikelola berdasarkan asas keanggotaan yang kuat serta keputusan yang diambil secara musyawarah dan mufakat.
“Kalau bukan anggota, ya tidak bisa ikut memutuskan. Karena koperasi itu asasnya kolektif. Musyawarah dan mufakat adalah hal utama,” tegasnya.
Sebagai penutup, Winarto mengingatkan bahwa dunia usaha penuh risiko, sehingga koperasi harus dijalankan dengan kehati-hatian.
“Makanya kita harus benar-benar waspada. Dunia bisnis itu banyak tantangan. Jangan sampai lengah,” pungkasnya. [fiq/but]






