Tuban (beritajatim.com) – PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga kelancaran penyaluran pupuk subsidi agar berjalan lancar, tepat sasaran, dan tepat waktu demi melindungi kepentingan petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Cindy Systiarani, menekankan pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas terhadap kios pupuk subsidi yang terbukti melanggar ketentuan distribusi.
“Kami dari Pupuk Indonesia menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan petani, mulai dari menjatuhkan sanksi administratif, hingga mencabut izin operasi kios,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Cindy menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi.
“Dalam Permentan Nomor 15 Tahun 2025, Pupuk Indonesia diberi kewenangan untuk memberikan teguran tertulis, hingga mencabut status sebuah kios sebagai penerima pupuk bersubsidi pada Titik Serah,” tambahnya.
Sepanjang periode Januari–Agustus 2025, Pupuk Indonesia telah menutup sembilan kios di berbagai wilayah Indonesia karena terbukti melanggar aturan. Selain itu, 27 kios sudah diberikan surat teguran dan 258 kios lainnya mendapat surat peringatan. Cindy menegaskan, aturan yang sama akan berlaku apabila ditemukan pelanggaran di Kabupaten Tuban.
Pihaknya juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan distribusi pupuk.
“Kami berharap masyarakat ikut mengawasi, sehingga apabila ditemukan pelanggaran, penegakan aturan bisa diterapkan. Hal ini penting demi melindungi hak petani,” kata Cindy.
Selain penindakan, Pupuk Indonesia melengkapi langkah preventif dengan edukasi dan sosialisasi secara berkala kepada seluruh kios. Upaya ini dilakukan melalui penerbitan surat edaran tentang kewajiban penyaluran sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pemberian pendampingan intensif.
“Kami berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, petani, dan masyarakat luas bersama-sama mengawasi serta melaporkan dugaan penyimpangan di lapangan, termasuk di wilayah Kabupaten Tuban. Dengan pengawasan ketat, kami meyakini pupuk subsidi dapat disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran,” pungkas Cindy. [dya/beq]






