Magetan (beritajatim.com)- Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Sekretariat Daerah telah mengeluarkan Surat Edaran terkait imbauan antisipasi bencana hidrometeorologi. Surat dengan Nomor 300.2/446/403.204/2024 ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas rilis pers dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Juanda Surabaya.
Berdasarkan rilis pers BMKG yang bernomor ME.02.04/037/KSUB/LX/2024, disampaikan bahwa wilayah Jawa Timur memasuki masa peralihan atau pancaroba menuju awal musim hujan 2024/2025, yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya bencana hidrometeorologi.
Sebagai upaya antisipasi, Pemerintah Kabupaten Magetan merumuskan beberapa langkah strategis, antara lain:
1. Pemangkasan Ranting Pohon dan Penertiban Baliho
Pemangkasan ranting pohon yang membahayakan dan penerbitan baliho dipandang penting guna menghindari korban akibat bencana angin.
2. Penguatan Lereng dan Pembersihan Saluran Air
Penguatan lereng dan pembersihan saluran irigasi atau saluran air perlu dilakukan agar dapat mencegah banjir dan gerakan tanah.
3. Pengecekan Sarana Drainase
Pengecekan seluruh sarana prasarana drainase dilakukan untuk memastikan kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi.
4. Pemantauan Sampah di Sungai
Pemantauan terhadap sampah di batang tubuh sungai dari hulu hingga hilir menjadi langkah penting dalam menjaga kebersihan dan kelancaran aliran sungai.
5. Pembersihan Sungai dari Sampah Rumah Tangga
Sampah rumah tangga dan enceng gondok yang berpotensi menyumbat aliran air harus segera dibersihkan untuk mencegah hambatan aliran sungai.
6. Koordinasi dengan Instansi dan Unsur Masyarakat
Aparat Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa diminta untuk selalu siaga serta melakukan koordinasi dengan TNI, POLRI, Basarnas, instansi vertikal, relawan kebencanaan, dan masyarakat guna meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi.
Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Magetan Eka Wahyudi mengaku telah memberikan laporan terkait pemangkasan ranting pohon di jalan nasional di wilayah Magetan. Khususnya di lokasi pohon tumbang yang menimpa pemotor asal Ngawi di Jalan Raya Maospati-Ngawi masuk Desa Maron, Karangrejo, Magetan pada Minggu (27/10/2024)
”Sudah dilaporkan ke Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPT PJJ) Madiun Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Jawa Timur untuk nanti ditindaklanjuti oleh mereka. Masyarakat bisa melapor ke UPT Bina Marga di Madiun atau ke DPUPR Magetan jika ada pohon di pinggir jalan nasional yang dinilai membahayakan atau butuh pemangkasan,” terang Eka, Minggu (27/10/2024)
Diketahui UPT PJJ Madiun DPU Bina Marga Jatim membawahi beberapa wilayah diantaranya Kabupaten dan Kota Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.
”Yang ditangani berupa perampingan atau rampasan pohon yang ranting dan dahan-dahannya cukup berbahaya. Namun jika masyarakat meminta pohon ditebang, jika pohon itu di tepi jalan provinsi maka perlu dilakukan survei terlebih dahulu, kemudian setelah keluar rekomendasi pemotongan pohon dan ada penggantian penanaman kembali. Jika hasil survei menunjukkan pohon mati, makan akan segera ditebang,” terang Eka.
Jika masyarakat ingin melapor terkait dahan pohon yang membahayakan atau perlu pemangkasan bisa langsung menghubungi UPT PJJ Madiun DPU Bina Marga Jatim di nomor WhatsApp 082130008099. Atau di DPUPR Magetan di nomor 085713109000. [fiq/aje]






