Pasuruan (beritajatim.com) – Meski mendapat penolakan oleh sejumlah warga, pengerjaan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan terus dilakukan. Hal ini dibuktikan dengan turunnya 10 anggota DPRD setempat untuk melakukan pengecekan.
Setidaknya ada lima titik yang dicek oleh anggota DPRD Kota Pasuruan. Lima titik tersebut berada di Kecamatan Gadingrejo yakni Kelurahan Karangketug, Gadingrejo, Tambaan, Ngemplakrejo dan Kepel.
Pengecekan yang dilakukan guna memastikan trase yang rencananya akan dilintasi oleh JLU. Menurut Mochammad Machfudz, Wakil Ketua Pansus JLU pengecekan ini mengacu pada penetapan lokasi (Penlok) pada tahun 2009 lalu.
“Semua melingkupi empat seksi trase JLU sesuai penlok yang pernah berlaku. Jadi kami memastikan sebelum pemkot mengajukan penlok yang baru apakah trasenya ini tetap mengacu kajian pada 2009 lalu atau ada perubahan,” kata Machfudz, Selasa (1/8/2023).
Sedangkan anggota Pansus JLU lainnya yakni Arief menyoroti ketersediaan ruang dalam gerbang keluar masuk. Pasalnya pada Kelurahan Karangketug, merupakan perbatasan wilayah antara Kota dan Kabupaten Pasuruan yang lokasinya sangat sempit.
Sedangkan pemerintah dalam menyedikan JLU akan memerlukan dua jalur dengan lebar 25 meter. Sehingga Arief menyarankan agar tak membuka jalan baru, melainkan memanfaatkan jalan yang sudah ada.
“Sebagai akses keluar masuk lebih baik memanfaatkan jalan yangbsudah ada, tinggal dibebaskan lahan. Hal ini juga meruoakan salah satu cara efektif agar tidak begitu membebani pembiayaan untuk pembebasan,” kata Arief.
Setelah melakukan pemantauan anggota DPRD Kota Pasuruan akan kembali memanggil perangkat daerah terkait, yakni Bappelitbangda, Dinas PUPR, dan BPKA. Hal ini dilakukan setelah Pansus mendapay kepastian dari Walikota Pasuruan yang berkomitmen melanjutkan proyek JLU. (ada/kun)
BACA JUGA:
Rawan Pungli, Parkir Berlangganan Kota Pasuruan Akan Dihapus






