Pasuruan (beritajatim.com) – Anggota DPRD Kota Pasuruan diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Anggota dewan dengan inisial S ini diamankan atas dugaan korupsi pengadaan tanah Jalur Lingkar Utara (JLU).
Dalam Kasus ini, S yang juga dari fraksi PKB didampingi oleh EW yang dulu merupakan sekretaris Camat Gadingrejo. Keduanya ditahan dan dijebloskan di rutan kelas II B Kota Pasuruan pada Senin (11/07/2022) sore.
“S dulunya merupakan Camat Gadingrejo dan bersekongkol dengan EW yang merupakan stafnya. Saat itu juga S merangkap sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS),” kata Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
Wahyu juga mengatakan bahwa saat pengadaan tanah JLU, tersangka membuat akta jual beli tanah. Sedangkan sebenarnya tanah tersebut tidak termasuk dalam trase JLU. Akta jual beli itu kemudian dijadikan dasar untuk pencairan proyek JLU. Sehingga atas perbuatannya, Pemkot Pasuruan mengalami kerugian keuangan negara. “Jadi misalnya tanah A ini tidak kena JLU. S ini bikin dokumen tanah A seolah-olah kena JLU,” imbuh Wahyu.
Sementara itu, S yang sedang digeret ke mobil tahanan bersikeras bahwa dirinya tak bersalah. Bahkan dirinya akan melakukan proses hukum atas penahanan dirinya. “Saya tidak bersalah, kenapa ditahan? Apa salah saya, besok keluarkan di koran yo, saya ditahan dengan tanpa perikemanusiaan,” kata S saat keluar dari kantor Kejaksaan Kota Pasuruan. (ada/kun)






