Jember (beritajatim.com) – Efisiensi dan berkurangnya dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat mengharuskan pemerintah daerah kreatif menggali potensi-potensi pendapatan. Pemerintah daerah tak boleh hanya mengandalkan peningkatan pajak dan retribusi yang membebani masyarakat.
Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI dari Kabupaten Jember, Jawa Timur, melihat masih banyak kepala daerah yang memilih jalan pintas dengan menyiasati defisit keuangan melalui pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB). “Kalau (mengandalkan) kenaikan PBB, itu kepala daerah yang tidak mau kreatif untuk mengeksplorasi,” katanya.
“Padahal masih banyak ruang lain melalui efisiensi anggaran, melalui penggalian potensi alam daerah, melalui skema usaha badan usaha milik daerah (BUMD) dan segala macam,” kata Khozin, Rabu (17/9/2025).
Khozin mengatakan, penguatan BUMD dimungkinkan untuk bekerja sama dengan swasta. Namun dia mengingatkan agar BUMD bekerja profesional. “Janganlah kemudian BUMD diisi orang-orang terdekat yang tidak punya kapasitas, tapi hanya karena kedekatan emosional dijadikan. Nah, itu sudah enggak sesuai,” katanya.
“BUMD itu ada dua model yakni public service dan business oriented, dan ada yang an sich business oriented. Perusahaan Daerah Air Minum itu public service dan business oriented, harus berbisnis tapi juga ada pelayanan,” kata Khozin mencontohkan.
“Tapi kalau BUMD lainnya di sektor aneka jasa atau usaha, itu pure business, enggak usah dipaksa ke pelayanan. Filosofinya begitu. Artinya kalau itu sudah dipandang tidak menghasilkan, tiap tahun hanya disuntik (modal), ya dibubarin. Buat apa (dipertahankan)?” kata Khozin.
Tak hanya BUMD. Menurut Khozin, badan layanan umum daerah (BLUD) juga memungkinkan untuk menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan pihak ketiga.
“Jadi Komisi II sangat mendorong dan berpesan kepada kepala daerah agar jangan terlena untuk mengambil jalan pintas, menutup ruang defisit itu dengan menaikkan pajak bumi dan bangunan dengan tidak rasional,” katanya.
Menurut Khozin, pemanfaatan aset-aset daerah juga sangat memungkinkan. “BMD atau Barang Milik Daerah bisa berupa tanah, bangunan, tanah dan bangunan. Itu memungkinkan dengan skema kerja sama, misalkan dengan perusahaan swasta,” katanya.
“Yang jelas ada hitungannya. Nanti akan dihitung oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berapa nilai pantasnya (sewa) untuk satu tahun. Itu akan menambah ke PAD (Pendapatan Asli Daerah), dan itu jalan yang paling elegan untuk memaksimalkan setiap potensi yang dimiliki,” kata Khozin.
Dalam jangka panjang, Khozin mendorong pemerintah daerah untuk berkreasi dalam menggali potensi sumber keuangan lain. “Tidak hanya dari transfer pusat,” katanya,
“Itu kan juga amanat undang-undang pemerintah daerah, bagian daripada filosofi otonomi daerah. Bukan hanya kewenangan dan kebijakannya saja, tapi fiskalnya juga mandiri,” kara Khozin.
Khusus di Jember, Khozin melihat sektor agribisnis dan pariwisata bisa diperkuat. “Tembakau kita juga bisa, pesisirnyam lautnya juga bisa. Tinggal bagaimana bupati mengorkestrasinya menjadi sumber-sumber pendapatan baru,” jelasnya. [wir]






