Ponorogo (beritajatim.com) – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyiapkan anggaran besar untuk tunjangan hari raya aparatur sipil negara (ASN). Nilainya tidak kecil, mencapai sekitar Rp60 miliar yang dialokasikan untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Anggaran tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu yang tercatat sebagai aparatur daerah. Saat ini proses pencairan masih berjalan sambil menunggu penyelesaian regulasi turunan di tingkat daerah.
“Untuk THR ASN di Ponorogo, totalnya sekitar Rp60 miliar,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Sugiarto, Jumat (13/3/2026).
Agus menceritakan kepastian pencairan THR bagi ASN daerah muncul setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pemberian THR bagi aparatur negara. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan aturan turunan sebelum proses pencairan dilakukan. Saat ini Pemkab Ponorogo tengah merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) serta surat edaran sebagai pedoman teknis pencairan.
“Setelah keluarnya PP Nomor 9 Tahun 2026, kami menindaklanjuti dengan menyusun Perbup dan surat edaran sebagai dasar pencairan,” katanya.
Menurut Agus yang akrab disapa Ugin itu, Pemkab Ponorogo menargetkan pencairan THR bisa dilakukan dalam waktu dekat. Jika seluruh regulasi dan administrasi selesai, pembayaran diperkirakan mulai dilakukan pada pekan ini sehingga ASN dapat menerima haknya sebelum Idulfitri. “Harapannya minggu ini sudah bisa cair,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ugin menyebut seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo akan menerima THR sebesar satu kali gaji. Kebijakan ini berlaku bagi PNS maupun PPPK yang aktif bekerja di instansi pemerintah daerah. Sementara untuk PPPK paruh waktu yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK), perhitungan THR akan dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
“Untuk ASN, baik PNS maupun PPPK menerima satu kali gaji. Sedangkan PPPK paruh waktu yang baru menerima SK akan dihitung secara proporsional,” jelasnya.
Agus menyebutkan proses pencairan juga bergantung pada kesiapan organisasi perangkat daerah (OPD). Sebab, anggaran pembayaran THR berada di masing-masing OPD sehingga pencairan dilakukan melalui mekanisme keuangan di instansi tersebut. Pemerintah daerah pun mendorong setiap OPD segera menyiapkan administrasi agar pembayaran dapat diproses tanpa hambatan. “Kami mendorong OPD segera memproses karena kas anggaran ada di masing-masing OPD,” pungkasnya. (end/kun)






