Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mendapatkan teguran dan peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pelaksanaan Dana Pokok Pikiran (Pokir) dan hibah karena dinilai rawan pengkondisian. Pemkab Blitar pun diminta untuk berbenah soal pola Pokir dan hibah pada tahun 2025 ini.
Menurut KPK, penganggaran pokir dan hibah di Kabupaten Blitar rawan memicu praktik pengkondisian dan pembagian jatah yang tidak sejalan dengan semangat penyerapan aspirasi publik maupun efisiensi penggunaan anggaran. Peringatan itu pun langsung direspon oleh Pemkab Blitar.
Pemerintah Kabupaten Blitar pun mengaku siap untuk berbenah. Bupati Blitar pun langsung meminta jajarannya termasuk Pj. Sekda yang baru untuk segera menindak lanjuti peringatan dari KPK tersebut.
“Tadi saya sudah sampaikan dalam saya singkat ya tentunya harus mengikuti perkembangan, apalagi beberapa hari yang lalu kami sudah diundang KPK divisi pencegahan korupsi, pesan-pesan itu bu Khusna (Pj. Sekda) sudah tahu semua, apa yang harus dilakukan kita menuju tata kelola yang harus baik. tata kelola pemerintah kita ini harus diperbaiki,” ucap Rijanto, Bupati Blitar, Senin (30/6/2025) kemarin.
Mengutip dari laman resmi KPK, dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/6/2025), Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, Ely Kusumastuti menyebut bahwa sejumlah pokir tahun anggaran 2025 yang sudah masuk dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) didominasi program serupa.
Misalnya saja pengajuan pokir dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang 98 diantaranya berisi usulan pengelolaan SDA seperti irigasi, dengan nilai pagu rata-rata Rp150 juta hingga Rp500 juta per kegiatan.
“Dari data ini terlihat, rata-rata programnya untuk peningkatan jaringan irigasi permukaan sebanyak 98 usulan pokir. Sisanya ada pengelolaan dan pembangunan SPAM atau pembangunan sistem drainase. Padahal, setiap daerah rasanya memiliki kebutuhan yang berbeda, misalnya untuk jalan, tata ruang, drainase, yang tentunya selaras dengan RPJMD dan prioritas pembangunan daerah,” jelas Ely.
Menurut Ely, pola tersebut rawan memicu praktik pengkondisian dan pembagian jatah yang tidak sejalan dengan semangat penyerapan aspirasi publik maupun efisiensi penggunaan anggaran. Situasi ini menjadi ironis, sebab postur APBD Kabupaten Blitar tahun 2025 justru menurun menjadi Rp2,6 triliun, sementara pagu anggaran belanja daerah tinggi–mendekati Rp2,65 triliun. Secara rinci, pada 2025 belanja daerah melalui e-purchasing tercatat sebesar Rp266 miliar (48,44 persen) dan pengadaan langsung Rp179 miliar (32,67 persen).
Sementara, porsi tender hanya Rp35 miliar (6,51 persen), penunjukan langsung Rp6,7 miliar (1,22 persen), dan pengecualian Rp55 miliar (9,99 persen). Proporsi belanja tanpa tender yang cukup besar dinilai rawan dan perlu diantisipasi, sehingga Pemkab Blitar diimbau memperkuat mitigasi risiko guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Harapan kami, semoga praktik semacam ini tidak terjadi di Blitar. Jika sebelumnya masuk ranah penindakan, maka untuk anggaran 2025 kami tekankan pencegahannya sejak dini. Tentunya potensi ini bukan hanya pada pokir, tetapi pada perencanaan secara umum,” ujar Ely.
Untuk itu, Ely menegaskan KPK hadir bukan semata mengawasi, tapi bagian dari upaya strategis membangun tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas praktik korupsi. KPK juga akan terus memantau dan mendampingi pemerintah daerah agar setiap rupiah dari uang rakyat digunakan sesuai amanat konstitusi.
Pada kesempatan yang sama, Kasatgas Korsup Wilayah III KPK Wahyudi, mengingatkan agar Pemkab Blitar segera melakukan mitigasi risiko dan perbaikan menyeluruh dari segi pokir. “KPK tidak melarang pokir, tetapi harus sesuai dengan RPJMD dan kebutuhan daerah. Kalau tidak dibenahi, ini jadi celah korupsi yang mudah dibaca penegak hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika pokir ini tidak dikontrol sejak dini atau sejak tahap perencanaan, nantinya bisa menjadi titik rawan korupsi yang mudah disusupi. Apalagi, pada tahun 2025 diketahui nilai total pagu pokir Pemkab Blitar mencapai Rp107 miliar yang tersebar di 22 perangkat daerah.
Tak hanya pada pokir, KPK juga mencatat adanya pola seragam dalam penyaluran hibah bantuan sosial (bansos), khususnya di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Tercatat pada 2025, sebanyak 70 program hibah memiliki pagu dan jenis kegiatan yang hampir sama, yaitu pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani, dengan nilai Rp100–200 juta.
“Kita harus pastikan setiap hibah atau bansos berdasarkan kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas,” ujar Wahyudi.
KPK menekankan bahwa pola-pola tersebut perlu segera dimitigasi. Setiap usulan harus dipastikan betul berbasis kebutuhan masyarakat. KPK juga mengingatkan agar kegiatan swakelola benar-benar diawasi agar tidak disalahgunakan.
Pj Sekda Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti pun akan langsung menindaklanjuti pesan dari Bupati Blitar, Rijanto soal teguran dan peringatan dari KPK. Dirinya pun akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait agar apa yang dikhawatirkan KPK tidak terjadi.
“Memang terkait dengan KPK tentu setelah ini kita akan terus berkonsolidasi dengan TAPD dengan DPRD dan OPD semuanya karena ini menyangkut semua, semacam sistem seperti itu sehingga kita harus merekonsilidasi tentu kita akan mencari langkah-langkah sesuai dengan rekomendasi KPK,” ucap Pj. Sekda Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti.
Khusna pun menegaskan bahwa Pemkab Blitar siap untuk berbenah. Tata kelola pemerintahan Kabupaten Blitar pun harus berbenah agar terhindar dari praktik-praktik korupsi.
“Sehingga kesalahan-kesalahan yang disampaikan oleh KPK kemarin tidak terulang kembali dan tentu ini juga harus dipastikan supaya Kabupaten Blitar selamat tidak terjadi kesalahan dan Kabupaten Blitar menjadi berdaya dan berjaya,” tegasnya. [owi/beq]






