Malang (beritajatim.com) – Anang Family Karaoke sempat tutup pada tahun 2020 lalu. Kali ini Anang Family Karaoke hadir dengan lounge baru, yakni Anang Family Karaoke and Hi5five Lounge di Jalan Gatot Subroto 94-96, Kota Malang, Jawa Timur.
Di tempat baru ini mereka mengusung konsep yang diklaim bakal jadi pilot projects tempat bernyanyi di daerah lain. Yakni terkait hak cipta penggunaan lagu dan pengembangan karya lagu di karaoke miliknya.
“Konsep ini sudah pernah diterapkan di Anang Family Karaoke sebelumnya, kemudian ada pandemi Covid-19 jadi terhenti. Dengan penerapan konsep ini, maka musisi atau pencipta lagu dapat royalti, pemerintah dapat pemasukan pajak dan pebisnis jalan aman,” kata Anang Hermansyah, Minggu, (7/5/2023).
Anang Family Karaoke akan menerapkan penarikan royalti terhadap setiap lagu yang dinyanyikan di tempat ini. Setiap lagu yang dinyanyikan secara otomatis akan terhubung sistem penarikan royalti bagi pencipta lagu. Anang menyebutnya sebagai bagian implementasi Undang-undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Anang mengaku bahwa konsep seperti ini telah dia inisiasi saat duduk di kursi legislatif. Yakni saat menjadi Komisi X DPR RI periode 2014-2019. Diakuinya, perjuangan terkait Hak Cipta cukup panjang untuk masuk Prolegnas, hingga dirinya turun dari Senayan perjuangan itu belum selesai.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/klenteng-hiap-thian-kiong-mojosari-mojokerto-terbakar/
Katanya, perjuangan tersebut harus diteruskan oleh musisi lainnya yang duduk di legislatif maupun eksekutif. Tak harus menunggu, sebagai bentuk implementasinya, Anang pun kini menerapkan kebijakan tersebut pada usaha karaoke miliknya. “Saya juga berkomitmen usaha karaoke ini agar turut berkontribusi, baik terkait royalti setiap lagu. Maupun pajak hiburan bagi pemerintah daerah,” ujar Anang.
“Karena karaoke itu modal dasarnya lagu, jadi harus fair untuk sharing dengan pelaku industri musik, utamanya pencipta lagu. Sebagai pemilik karaoke saya juga harus fair, saya pun bayar puluhan juta fluktuatif per bulan untuk itu,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asirindo), Yusak Irwan Sutiono mengatakan, tempat karaoke atau rumah bernyanyi sering dihadapkan pada persoalan lisensi lagu. Pemilik rumah karaoke kerap dikecam dan digiring ke pengadilan, karena tidak memiliki lisensi atas lagu-lagu milik banyak musisi.
Pengesahan Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 telah mengatur lebih rinci hak-hak para seniman untuk lebih dihargai sebagai pekerja kreatif. Sehingga, rumah bernyanyi wajib membayar hak atas lagu-lagu yang digunakannya.
“UU Hak Cipta terdahulu hanya mengatur royalti bagi pencipta lagu. Namun kini undang-undang juga mengatur hak bagi pihak terkait yakni produser rekaman serta pelaku pertunjukan alias penyanyi dan pemusik,” tandas Yusak.
Sedangkan untuk perhitungannya bisa memakai dua sistem, yakni blanket system atau pay per play. Untuk blanket system dihitung berdasarkan jumlah kunjungan, jumlah room, dan lain-lain. Sementara sistem pay per play, penghitungan sesuai lagu yang dinyanyikan pengunjung sebesar seribu rupiah per lagu. (luc/kun)






