Surabaya (beritajatim.com) – Analis KPR bank swasta terbesar di Indonesia diamankan anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (21/8/2025). Pria berinisial AA (40) itu diamankan usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya berinisial IG (32) selama 6 tahun.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti saat dikonfirmasi membenarkan jika AA dijemput oleh penyidik PPA di rumahnya Jalan Lebo Agung. Pria yang berprofesi sebagai analis KPR itu lantas diperiksa. Selain diperiksa, AA juga sempat berinteraksi dengan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
“Masih pemeriksaan. Prosesnya masih terus berlanjut sampai sekarang,” kata Rina, Jumat (22/8/2025).
Walaupun sudah diamankan, polisi belum melakukan penahanan terhadap AA. Namun status perkara ini sudah naik menjadi penyidikan.
“Dari informasi yang kami terima saat ini status kasus ini sudah naik ke penyidikan. Atau penyidik sudah menemukan tindakan pidana dari peristiwa ini,” ujar penasehat hukum korban IG Andrian Dimas Prakoso kepada Beritajatim.com.

Andrian mengaku kasus KDRT ini mendapatkan atensi dari Walikota Surabaya Eri Cahyadi. Hasilnya, Eri memerintahkan agar DP5A memberikan pendampingan. Terutama untuk pemulihan psikologis. Pihak kuasa hukum juga mendesak agar polisi segera melakukan visum psikis kepada korban.
“Sampai saat ini, belum ada permintaan maaf ataupun upaya dari terlapor. Memang dari penyidik membuka pintu mediasi. Namun, sampai saat ini klien kami masih tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini,” terang Andrian.
Diketahui, video rekaman Kamera Closed Circuit Television (CCTV) penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh AA (40) viral di media sosial Instagram. Video itu diunggah oleh akun media sosial filosofi__indonesia dan updatenetizen pada Selasa (19/8/2025) kemarin.
Dalam sehari, video itu sudah ditonton hampir 750 ribu akun dan dikomentari oleh 2000 orang. Dalam rekaman video itu, setidaknya ada 6 video yang digabung menampilkan aksi AA melakukan kekerasan kepada istrinya sendiri berinisial IG (32).
Penasehat hukum korban, Andrian Dimas Prakoso menjelaskan bahwa video itu tidak diupload oleh korban maupun tim lawyer. Namun, Andrian membenarkan bahwa korban memang menyimpan video tersebut di handphonenya.
“Handphone klien kami itu dihack sejak dua hari yang lalu. Di sini kami jelaskan bahwa dari pihak korban maupun tim penasehat hukum tidak menyebar video tersebut. Namun, video itu memang sempat tersimpan di handphone klien kami sebagai bukti,” kata Andrian saat dikonfirmasi Beritajatim, Rabu (20/8/2025).
Dalam video itu, diperlihatkan foto rontgen tulang yang patah. Andrian membenarkan bahwa foto itu milik kliennya. Namun, kejadian kekerasan yang menyebabkan patah tulang itu sudah terjadi sebelum kedua pasangan itu menikah pada tahun 2019 lalu.
“Ada yang seperti korban patah tulang itu kejadian sudah lama,” imbuh. (ang/but)







1 Komentar
istanbul escort