Kediri (beritajatim.com) – Publik di Kediri semakin menunjukkan ketidaksabaran terkait lambannya progres renovasi Alun-alun Kota Kediri. Setelah desakan dari kalangan pelaku ekonomi kecil dan legislatif, kini giliran Lembaga Swadaya Masyarakat Sahabat Boro Jarakan (Saroja) yang menuntut Pemerintah Kota Kediri untuk segera menuntaskan proyek strategis ini.
Harapan masyarakat agar ikon kota tersebut segera rampung dinilai mendesak untuk diwujudkan demi kepentingan publik.
Dewan Pengawas LSM Saroja Kediri, Supriyo, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh percepatan proyek tersebut. Menurutnya, hambatan yang terjadi saat ini tidak terlepas dari sikap kontraktor yang dinilai kurang kooperatif. “Kita ini ya pada prinsipnya kalau permintaan publik memang harus sudah dilanjutkan,” katanya, Sabtu (18/4/2026).
Supriyo menduga adanya inkonsistensi dari pihak pelaksana proyek terkait kesepakatan dan fakta integritas yang telah disusun sebelumnya, yang berujung pada tuntutan nilai bayaran yang tidak rasional.
“Kendalanya ini saya, mungkin ya kita duga juga karena di faktor kontraktornya yang tidak konsisten dalam tanda kutip, dugaan kita tidak sesuai dengan apa entah fakta integritas, entah kesepakatan-sepakatan sehingga ketika muncul angka yang di luar ekspektasi dia,” ujarnya.
Sengketa ini bermuara pada perbedaan angka klaim pembayaran yang sangat kontras. Berdasarkan hasil audit BPKP dan kajian teknis dari tim ahli, nilai yang direkomendasikan adalah Rp6,6 miliar. Namun, pihak kontraktor mengajukan klaim hingga Rp16,2 miliar.
Supriyo menegaskan bahwa audit BPKP seharusnya menjadi acuan mutlak dalam penyelesaian masalah ini, alih-alih membentuk tim audit baru yang justru membuang waktu.
“Bahkan selentingan juga kita dengar pihak pengadilan ini lho, kita duga juga melampaui kewenangannya dengan akan membentuk tim panel atau tim audit lagi, ini kan konyol lagi, sedangkan di putusan MK yang terakhir itu sudah sangat nyata dan konkret hanya audit, hasil audit BPKP lah yang bisa diterima di dalam proses peradilan di Indonesia,” jelasnya.
LSM Saroja mendesak Pemkot Kediri untuk tidak ragu mengambil tindakan hukum, termasuk opsi lelang kontraktor baru atau sistem konsinyasi.
“Secepatnya lah atau kita masyarakat Kediri akan segera bergerak entah itu sifatnya akan meminta wali kota untuk menunjuk kontraktor baru atau menerapkan sistem konsignasi kepada pengadilan untuk mengeksekusi putusan itu berdasarkan hasil audit BPKP juga yang dilakukan supaya Alun-alun ini bisa segera dibangun, karena alun-alun ini bagian dari ikon, bagian dari wajah kota Kediri,” tegasnya.
Supriyo pun menyarankan pemerintah setempat untuk berani mengambil jalan keluar melalui jalur hukum yang lebih tinggi jika diperlukan.
“Sekali lagi Pemerintah Kota Kediri gak usah takut, gak usah segan bayar sesuai kewajipan dengan audit BPKAP teruskan pembangunan alun-alun. kalau diperlukan lewat fatwa Mahkamah Agung (MA) tunjuk kontraktor baru melalui lelang resmi itu saja,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, Ashari, juga menekankan pentingnya kepastian hukum. Pihak legislatif menilai bahwa putusan pengadilan yang sudah ada seharusnya menjadi dasar kuat untuk mengakhiri sengketa yang menghambat jalannya proyek.
“Namun, kami mendengar bahwa sengketa di pengadilan itu sudah selesai dan sudah menghasilkan keputusan yang mestinya bisa dijadikan dasar untuk kedua belah pihak segera menyelesaikan kewajiban masing-masing,” terangnya.
Harapan percepatan rehabilitasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri terus disuarakan berbagai elemen masyarakat. Mulai dari pedagang kaki lima (PKL), tukang parkir, hingga warga sekitar mendesak agar proyek yang mangkrak hampir tiga tahun itu segera dilanjutkan.
Ketua PKL Alun-Alun Kota Kediri, Soebagiyono, mengungkapkan kondisi pedagang saat ini semakin memprihatinkan sejak kawasan tersebut ditutup untuk proyek pembangunan. Terlebih, saat proyek mangkrak.
“Harapan kami kepada Mbak Vinanda (Wali Kota Kediri) supaya bisa segera dibangun lagi. Biar para pedagang bisa hidup seperti dulu. Karena dari jumlah 97 pedagang, yang aktif separo tidak ada. Modal habis, barang habis. karena modal pinjaman. Sekarang yang tersisa tidak ada 10 pedagang. Tempatnya tahu sendiri. Saya sebagai ketua itu nelangsa dan sedih,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai upaya spiritual bahkan telah dilakukan para pedagang untuk mengetuk harapan agar pembangunan segera dilanjutkan.
“Kita upayakan sejak lebaran kemarin mengadakan istiqasah. Kita mengetuk kepada yang Maha Kuasa, supaya cepat dilanjutkan. Bagaimana caranya Pemkot Kediri saya hanya bisa berharap. Saya menanti kebijakan Bu Wali supaya bisa segera selesai dan PKL bisa berjualan kembali,” imbuhnya.
Diketahui, Alun-Alun Kota Kediri ditutup sejak 19 Desember 2023 untuk proses pembangunan. Namun hingga kini proyek tersebut belum menunjukkan progres lanjutan. Para pedagang bahkan telah direlokasi sejak Mei 2023.
Kondisi serupa juga dirasakan para pekerja informal seperti tukang parkir. Yayuk, yang telah lebih dari 10 tahun bekerja di kawasan tersebut, mengaku pendapatannya turun drastis.
“Sekarang sepi banget. Tarif parkirnya Rp2 ribu. Sekarang sehari hanya dapat Rp15-20 ribu. Paling besar Rp50 ribu. Dulu bisa Rp200-300 apalagi kalau hari minggu kan ramai,” katanya.
Ia berharap pembangunan segera dimulai kembali agar aktivitas ekonomi di kawasan tersebut kembali hidup. Sementara itu, pihak kelurahan juga mengakui banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait mandeknya proyek tersebut.
“Harapan mereka dulu itu sempat ramai. Cikal bakal Kota Kediri ini di Kampung Dalem. Harapan saya berharap Pemkot Kediri bisa segera merealisasikan alun-alun. Kedua, masalah PKL, berharap alun-alun segera ditindaklanjuti,” ungkap Kepala Kelurahan Kampung Dalem.
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan. Sejumlah tahapan administratif telah dilalui, termasuk proses di Mahkamah Agung, audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kajian teknis oleh tim ahli dari UPN Veteran Jawa Timur.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri Endang Kartika Sari menjelaskan bahwa kendala utama saat ini adalah belum tercapainya kesepakatan antara pemerintah dan kontraktor terkait nilai pembayaran proyek.
“Sesuai amar putusan tersebut bahwa untuk membayar prestasi pekerjaan itu harus dilakukan audit atau review dari APIP dalam hal ini BPKP. Sehingga kemarin sudah kami sampaikan. agar masyarakat teringat kembali, atau yang belum tahu agar tahu bahwa Pemerintah Kota Kediri selama ini tidak tinggal diam,” jelas perempuan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR ini.
Endang menegaskan, penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai regulasi yang berlaku. “Karena yang dipakai membayar itu uang negara. Kalau uang swasta, tidak perlu BPKP atau BPK. Jadi mengeluarkan uang negara harus hati hati. Jangan sampai terjadi kerugian negara,” tegasnya. [nm/kun]






