Sumenep (beritajatim.com) – Sejumlah warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi), mendatangi Komisi II DPRD Sumenep, Kamis (16/03/2023).
Mereka mengadukan soal penggarapan tambak garam di kawasan pesisir pantai Desa Gersik Putih. Warga mengaku resah dengan alih fungsi pesisir pantai tersebut.
“Kami sudah menyampaikan keresahan dan penolakan kami atas penggarapan lahan garam itu kepada Kepala Desa (Kades) Gersik Putih. Tapi sepertinya Pak Kades tetap ngotot untuk menggarap lahan itu,” keluh salah satu perwakilan warga, Yono Wirawan.
Di hadapan anggota dewan, ia menceritakan bahwa rencana pembangunan tambak garam itu dilakukan oleh pemilik modal atau investor yang difasilitasi Pemerintah Desa (Pemdes) Gersik Putih. Rencananya sekitar 41 hektar lahan pesisir pantai Desa Gersik Putih akan dialihfungsikan menjadi tambak garam.
“Alih fungsi pesisir pantai jadi tambak garam ini akan mengancam masyarakat sekitar. Mulai perekonomiannya, hingga kerusakan lingkungannya. Karena itu, kami minta agar pembangunan tambak garam itu dihentikan,” ujar Yono.
Ia menerangkan, meski ada protes warga, namun Pemdes Gersik Putih seolah tidak peduli. Saat ini Pemdes bersama investor justru telah mendatangkan material untuk memulai penggarapan lahan pesisir tersebut.
“Kalau ini dibiarkan, kami khawatir akan terjadi konflik antara warga dengan pihak Desa dan investor.
Karena itu kami minta bapak-bapak anggota dewan turun tangan dan merekomendasikan supaya pembangunan tambak garam itu dihentikan sementara,” ucapnya.
Hal serupa diungkapkan Kordinator Gema Aksi, Amirul Mukminin. Dengan tegas ia menolak penggarapan tambak tersebut. Menurutnya, alih fungsi pantai menjadi tambak itu akan menjadi petaka bagi lingkungan sekitar.
“Pesisir pantai itu ruang hidup kami para nelayan Gersik Putih. Itu jantung kami untuk cari makan. Kalau ini dibangun tambak garam, bisa-bisa terjadi banjir rob di perkampungan,” tandasnya.
Ia menduga ada praktik penyalahgunaan wewenang dalam rencana pembangunan tambak garam terutama oleh Pemerintahan Desa. Selain diduga main mata dengan investor, program tersebut tanpa sosialisasi sebelumnya dan tanpa melalui musyawarah Desa (Musdes).
“Yang aneh lagi, dari 40 hektar lebih pantai yang akan diharap, 21 hektar sudah disertifikat perorangan. Jadi ada indikasi kuat, ada permainan beberapa oknum. Laut kok bisa disertifikat?” ungkapnya heran.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sumenep”]
Sementara Ketua Komisi II DPRD Sumenep Achmad Zubaidi menyatakan akan menindak lanjuti pengaduan warga soal penggarapan tambak garam di pesisir pantai Gersik Putih. Menurutnya, alasan warga menolak penggarapan tambak garam itu sangat wajar. Sebab jika dilanjutkan akan mengancam keselamatan dan kehidupan masyarakat sekitar di masa-masa yang akan datang.
“Kami bisa membayangkan bagaimana dampak buruknya alih fungsi pantai itu pads masyarakat. Akan ada banyak mata pencaharian warga yang hilang, kemudian kerusakan biota dan ekosistem laut, serta potensi bencananya,” katanya.
Karena itu, Komisi II dalam waktu dekat akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi. Selain itu, pihaknya akan meminta pihak terkait di Pemkab mulai Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) supaya turun tangan mengatasi masalah tersebut.
“Kami juga akan memanggil Kepala Desa Gersik Putih, kemudian Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal penerbitan sertifikat di pesisir pantai,” tukasnya. [tem/but]






