Ringkasan Berita:
- Sekitar 2.000 hektare sawah di Lumajang berubah menjadi kawasan permukiman sepanjang 2025.\
- Pemkab Lumajang menegaskan lahan tersebut bukan bagian dari LP2B yang dilindungi aturan.
- DKPP menyebut alih fungsi lahan dipengaruhi faktor iklim dan penurunan kualitas tanah.
Lumajang (beritajatim.com) – Alih fungsi lahan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terus menunjukkan peningkatan sepanjang tahun 2025. Sekitar 2.000 hektare sawah dilaporkan berubah menjadi kawasan permukiman, seiring meningkatnya kebutuhan lahan perumahan di sejumlah wilayah.
Berdasarkan data yang dihimpun, lahan sawah yang beralih fungsi tersebut tersebar di berbagai kecamatan di Lumajang. Meski jumlahnya cukup besar, pemerintah daerah menegaskan bahwa lahan yang berubah fungsi tersebut tidak termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018.
Dalam regulasi tersebut, LP2B di Kabupaten Lumajang ditetapkan seluas 32.331,83 hektare dan tersebar di 20 dari 21 kecamatan, kecuali Kecamatan Gucialit.
Rincian sebaran lahan tersebut antara lain Kecamatan Candipuro seluas 5.093,84 hektare, Pasirian 4.756,18 hektare, Tempeh 3.286,60 hektare, Yosowilangon 3.136,04 hektare, Kunir 2.188,99 hektare, hingga beberapa kecamatan lain seperti Tekung, Jatiroto, Rowokangkung, dan Randuagung dengan luasan bervariasi.
Dengan adanya alih fungsi tersebut, total lahan sawah yang tersisa di Lumajang kini tercatat sekitar 34.052 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 32.331 hektare masih berstatus LP2B dan tetap dipertahankan untuk mendukung ketahanan pangan daerah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang, Retno Wulan Andari, menjelaskan bahwa alih fungsi lahan tersebut tidak melanggar ketentuan karena terjadi pada lahan yang bukan termasuk LP2B.
“Jadi, sepanjang bukan LP2B yang sangat dilarang untuk dialihfungsikan kan tidak menyalahi ketentuan,” terang Retno di Lumajang, Jumat (26/6/2026).
Ia menambahkan, data lahan yang mengalami alih fungsi sepanjang 2025 tersebut masih belum dipetakan secara detail berdasarkan titik lokasi. Menurutnya, perubahan fungsi lahan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi alam dan penurunan kualitas tanah.
“Setiap tahun memang berkurang, penyebabnya bisa karena iklim, sampai kualitas lahan yang sudah tidak baik untuk ditanami,” ungkapnya. [has/suf]






