Jember (beritajatim.com) – Aliansi organisasi masyarakat sipil menyerahkan catatan kritis terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 kepada Widarto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (16/4/2025).
Muhammad Rizal dari Migrant Care mengunjungi ruang kerja Widarto seusai rapat dengar pendapat yang membahas Rancangan Awal RPJMD.
Catatan kritis ini terdiri atas 989 kata yang menyangkut sejumlah aspek, antara lain aspek dasar regulasi, kelengkapan dokumen, hingga isu sosial kemasyarakatan.
“Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 belum meletakan dasar Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Rizal dalam siaran persnya.
Hubungan antara dokumen pada bab I tidak menyebutkan keberadaan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah, Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2015-2035, dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD Kabupaten Jember.
“Dokumen-dokumen kebijakan tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya dan memiliki dampak terhadap pembangunan,” kata Rizal.
Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Jember juga belum mengadopsi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi.
“Secara umum, jika memungkinkan, sebaiknya data indikator pembangunan menyertakan data hingga 2024. Informasi gambaran kondisi umum Kabupaten Jember juga terlalu normatif, sehingga tidak memberikan gambaran masalah yang memadai, akurat, dan spesifik untuk menyusun sebuah perencanaan pembangunan yang layak,” kata Rizal.
Aliansi organisasi masyarakat sipil juga menyarankan agar RPJMD menampilkan data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) menurut pengeluaran untuk mendapatkan gambaran pola konsumsi rumah tangga, lembaga non-profit, dan pemerintah. Data PDRB yang ditampilkan bukan hanya berdasarkan lapangan usaha atau sisi penerimaan.
Rizal dan kawan-kawan juga mengingatkan masih banyaknya jumlah anak tidak sekolah di Kabupaten Jember. Ini didasarkan pada masih rendahnya angka partisipasi sekolah; belum tintasnya Wajib Belajar 9 tahun; dan belum adanya sekolah menengah atas negeri; serta kurangnya kualitas dan kuantitas guru; maupun kurangnya sararana prasana pendidikan.
Dalam urusan buruh migran, aliansi tersebut meminta keberpihakan yang jelas dari pemerintah daerah. “Perlu adanya arah kebijakan yang lebih berpihak kepada kelompok pekerja migran dan keluarganya, dan masuk menjadi bagian dari pembangunan,” kata Rizal.
Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia perlu diletakkan menjadi dasar. “Isu pekerja migran bukan hanya menjadi isu sosial, melainkan telah menjelma menjadi alternatif hak bekerja bagi setiap masyarakat. Jadi sudah sewajarnya Pemkab Jember menyediakan layanan dan pelindungan bagi pekerja migran,” kaya Rizal.
Aliansi juga mengusulkan adanya isu gender yang signifikan di berbagai sektor pembangunan. “Dalam hal ini kebutuhan data terpilah gender sangat dibutuhkan,” kata Rizal.
Widarto menyambut baik masukan dari aliansi organisasi masyarakat sipil ini. “Kami akan masukkan dalam nota kesepakatan, dan mari kita kontrol bareng-bareng apakah dimasukkan juga dalam rancangan akhir RPJMD,” katanya. [wir]






