Tulungagung (beritajatim.com) – Sekelompok masa yang mengatasnamakan mereka Aliansi Masyarakat Tulungagung Bersatu melakukan deklarasi menolak wacana hak angket di DPR RI mengenai hasil Pemilu 2024. Penolakan mereka cukup beralasan lantaran dinilai kurang tepat.
Sejumlah catatan menjadi dasar kuat penolakan mereka. Di antaranya, hak angket bukan jalur konstitusional untuk melakukan gugatan Kecurangan Pemilu.
“Seharusnya kecurangan Pemilu dilaporkan kepada Bawaslu atau DKPP,” ungkap Penanggungjawab Aksi, Sutopo saat deklarasi di salah satu cafe di Kabupaten Tulungagung, Jum’at (24/2/2024).
Dalam pernyataannya, Sutopo dan masa sebanyak 30 orang itu juga menyampaikan jika hak angket DPR RI tidak akan berdampak pada hasil Pemilu. Mereka menyebut, jika hasil Pemilu terdapat kesalahan, maka mekanisme tindakan perselisihan tersebut dapat diselesaikan di MK.
“Sebaiknya tunggu proses rekapitulasi masih dilakukan secara berjenjang oleh penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut, Sutopo juga menyatakan kepada berbagai pihak agar bersabar menanti hasil Pemilu ini. Menurutnya, langkah dan mekanisme untuk menyampaikan keberatan ataupun perselisihan hasil Pemilu dapat dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai.
“Lebih baik mengawasi jalannya rekapitulasi dan mempersiapkan gugatan sesuai jalur-jalur hukum yang disiapkan yaitu Bawaslu, DKPP, dan MK,” pungkasnya. (rin/ted)






