Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengagendakan panggilan kedua terhadap Wachid Anshori (50) warga Jl Gading Sekolahan pada Jumat (15/04/2022). Wachid dilaporkan menggelapkan dana pembangunan masjid Al Islah, Jl Kenjeran 267, Surabaya.
Mantan ketua pembangunan itu dilaporkan atas dugaan penggelapan dana kas Masjid Al Islah sebesar Rp 2.893.600.000 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, penyidik Unit Harda telah melayangkan pemanggilan terhadap terlapor. “Penyidik sudah mengirim surat pemanggilan terhadap terlapor, besok Jumat (15/4/2022) untuk dimintai keterangan,” terang Mirzal.
Mirzal menambahkan, pada pemanggilan pertama pada Selasa (29/3/2022) terlapor telah mengaku kepada penyidik bahwa ia menggunakan dana pembangunan masjid untuk kepentingan pribadi. “Terlapor mengakui menggunakan uang, namun bukti bukti belum ada,” tambah Mirzal.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penggelapan-dana-masjid”]
Ditanya terkait bukti apa yang belum ada, Mirzal menjelaskan, terlapor dalam menggunakan dana pembangunan masjid, tidak memasukan uang yang keluar dalam pencatatan di buku.
“Ada yang dimasukan, ada yang tidak dimasukan dalam pembukuan pengeluaran. Oleh karena itu penyidik perlu melakukan pendalaman,” pungkasnya.
Sementara itu, beritajatim mencoba mengkonfirmasi Wahid Ansori lewat pesan singkat dan telepon. Sayangnya Wahid tidak merespon pesan yang diberikan. [ang/but]






