Pasuruan (beritajatim.com) – Sejumlah aktivis di Kabupaten Pasuruan soroti dibukanya kembali Gemol 9 Avenue yang berada di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol. Direktur Pusat Studi dan Advokasi, Lujeng Sudarto yang mengatakan bahwa adanya ruko yang menyediakan ladies companyon itu harus ditutup.
Tak hanya di gempol sembilan, melainkan ada beberapa tempat sejenis di Kabupaten Pasuruan. Seperti halnya di Kecamatan Pandaan yakni di wilayah ruko Meiko dan bekas pasar desa Sumberejo.
“Tak hanya di Gempol 9, banyak juga lokasi semacam di Kabupaten Pasuruan, seperti di Kecamatan Pandaan. Jadi Pemda harus membuat peraturan daerah untuk mengatur regulasi terkait hiburan,” kata Lujeng.
Baca Juga: PT Freeport Indonesia Gresik Lakukan Tes Commissioning Smelter Awal Tahun 2024
Hal ini dikarenakan agar kepastian hukum di dalam usaha hiduran seperti halnya warung karaoke bisa dipastikan. Selain itu pengusaha hiburan juga tidak perlu lagi ketakutan dan harus mengeluarkan pengeluaran untuk tikang palak.
“Jika itu dilaksanakan maka tidak akan ada lagi centang, beking, dan tukang palak. Dan masyarakat juga merasa aman tidak perlu bersembunyi atau kucing-kucingan sama petugas terkait,” tambahnya.
Sementara itu pihak Satpol PP Kabupaten Pasuruan melalui Kasi Penindakan, Sulhi mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan patroli. Patroli ini dilakukan untuk menertibkan tempat hiburan yang tidak taat dengan peraturan daerah.
Baca Juga: Ruko Simpang Tiga Jombang Disegel, Penghuni Tempuh Jalur Hukum
“Kami selalu berkeliling melakukan penertiban. Salah satunya yakni tempat warung karaoke yang ada di Kabupaten Pasuruan,” jelasnya melalui pesan singkat. (ada/ian)






