Sidoarjo (beritajatim.com) — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Sejumlah pemuda diamankan setelah melakukan pengeroyokan dan pencurian terhadap dua korban di dua lokasi berbeda.
Aksi kekerasan itu dipicu oleh rasa tersinggung terhadap simbol dan tulisan pada pakaian korban yang dianggap melecehkan kelompok pelaku.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menjelaskan, peristiwa bermula ketika tersangka EA mengajak bertemu korban berinisial AA di Fly Over Masangan Wetan, Sukodono. Pertemuan itu dilatarbelakangi oleh unggahan korban yang memamerkan kaos dengan simbol yang dianggap menyinggung kelompok EA.
“Setelah tiba di lokasi, korban langsung dikeroyok EA, DF, DRI, dan MHS dengan dipukuli, ditendang dan dilempar helm. Satu di antara pelaku, yakni DF mengambil handphone dan dompet korban,” ungkap AKBP I Made Bayu, Minggu (18/5/2025).
Tak berhenti di satu lokasi, rombongan pelaku kemudian bergerak konvoi ke arah Waru untuk bertemu anggota kelompok lainnya. Namun, di perjalanan tepatnya di Jalan Raya Dungus Sukodono, mereka melihat korban kedua, MAD, yang mengenakan hoodie bertuliskan hal serupa dengan kasus pertama.
“Di lokasi kedua, EA bersama teman-temannya kembali melakukan pengeroyokan dengan korban kedua yakni MAD dan merampas hoodie yang dikenakan korban,” terang AKBP I Made Bayu.
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu anggota kelompok pelaku, SHV, melalui Polsek Sukodono. Interogasi terhadap SHV mengungkap identitas pelaku utama EA yang selanjutnya diamankan bersama anggota kelompok lainnya: DF, DRI, MHS, dan DAS.
Para tersangka kini dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun serta Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Aksi gaya-gaya premanisme, membikin onar, mengganggu Kamtibmas, melakukan pengeroyokan dan mencuri serta perbuatan jahat akan terus kita perangi,” tegas AKBP I Made Bayu, mantan Wakapolres Denpasar itu.
Kepolisian berharap masyarakat aktif melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditangani dan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas. Penindakan terhadap premanisme di ruang publik menjadi fokus utama Polresta Sidoarjo dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. [isa/suf]






