Malang (beritajatim.com) – Belakangan ini ramai pemberitaan soal anggota DPRD di sejumlah daerah yang menggadaikan surat keputusan (SK) seusai dilantik. Beberapa anggota DPRD yang menggadaikan SKnya antara lain Anggota DPRD kota Malang, Jawa Timur, Anggota DPRD Serang, Banten dan Anggota DPRD di Pasuruan, Jawa Timur.
Profesor bidang Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prof. Setyo Tri Wahyudi, SE., M.Ec., Ph.D., menyebut bahwa dari segi ekonomi kondisi penggadaian SK pasti ada alasannya. Alasan utamanya, menurut Prof Setyo, adalah cost atau biaya kampanye mahal.
“Cost yang mahal ini sebetulnya bukan hal yg jelek. Kalau mengacu pada periode saat mereka kampanye, ekonomi bertumbuh pesat . Jadi saat kampanye, dengan biaya yang dikeluarkan masing masing individu dampaknya besar sekali,” ujar Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UB tersebut, Rabu (11/9/2024).
Menurut Prof Setyo, aturan atau batasan terkait penggadaian SK itu memang tidak ada. Siapapun yang memiliki SK punya hak menggadaikan. Terlepas nantinya ada aturan dari fraksi atau ketua partai boleh atau tidak.
Menurutnya, jika dana dari bank melalui gadai SK itu digunakan dalam kegiatan produktif, semisal punya usaha baru untuk mempercepat pengembalian biaya kampanye, maka itu dapat dipandang sebagai hal positif.
“Namun, saya yakin bahwa, cost biaya kampanye tentunya itu memiliki konsekuensi bahwa pengembalian peminjaman dana itu tidak mungkin untuk kegiatan produktif, mesti arahnya kegiatan konsumtif,” jelas pria lulusan S2 dan S3 di Universiti Utara Malaysia ini.
Kegiatan konsumtif ini, kata Setyo, juga bisa bermakna positif dan negatif. Penggadaian SK akan berdampak negatif ketika digunakan untuk memenuhi gaya hidup anggota DPRD.
“Kalau untuk gaya hidup karena dia anggota DPRD, misalnya untuk kendaraan baru, rumah baru, dan lain-lain itu mengganggu kinerja anggota DPRD. Gajinya sudah terpotong, mesti ada keinginan lebih untuk membayar hutang dari bank atau membiayai aset yang dibeli, itu berdampak berbeda,” ujarnya.
Di sisi lain, kegiatan konsumtif juga berdampak positif bagi ekonomi. Misalnya, ketika hutang yang dipinjam lalu dikembalikan melalui skema penggadaian SK, pendanaan yang dikembalikan dalam bentuk gelondongan akan berdampak positif bagi individu yang berkontribusi meminjami atau menjadi donatur, saat akan menjadi anggota DPRD.
“Berarti usaha si peminjam sekarang itu, keuangan dikembalikan atau dilunasi oleh anggota DPRD, ekonominya bertumbuh pesat. Kalau dia punya usaha percetakan misalnya, kaos, mereka kemarin pinjam dana untuk cetak kaos kampanye, sekarang di lunasi, individu yang membantu proses pencalonan tentu diuntungkan,” katanya.
Secara ekonomi, perilaku tersebut adalah sesuatu yang baik karena tidak ada lagi hutang, Dengan begitu, tidak ada penghambat dari pelaku industri untuk bisa menjalankan usahanya karena telah mendapat pelunasan.
Prof Setyo juga menyebut, penggadaian SK juga bisa memicu korupsi. Hal itu terjadi ketika anggota DPRD memiliki banyak tanggungan, seperti hutang biayai kampanye sehingga gaji bulanan dipotong bank, kemudian ada tanggungan ke partai, dan lainnya.
“Yang seperti ini dapat mengganggu proses DPRD sehingga seharusnya dihindari, misalnya seperti mengarah pada korupsi. Tapi kita tidak boleh suudzon karena tidak semua anggota DPRD punya perilaku demikian,” katanya memberi pesan penutup. (dan/but)






