Pasuruan (beritajatim.com) – Aksi nekat seorang pria berinisial HS (45) berakhir tragis setelah upaya pencurian sepeda motor yang dilakukannya gagal total di area Pasar Rakyat Wonorejo. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Grati ini tidak berkutik saat kepungan warga menghentikan langkahnya di tengah keramaian pasar pada Kamis (5/3/2026).
Insiden ini bermula ketika situasi pasar sedang mencapai puncak kesibukan aktivitas jual beli sekitar pukul 05.30 WIB. Tersangka mencoba memanfaatkan kelengahan seorang pedagang yang sedang fokus memindahkan barang dagangan dari kendaraannya.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengonfirmasi bahwa kewaspadaan korban menjadi faktor utama penggagalan aksi kriminal tersebut. “Korban spontan berteriak meminta tolong saat menyadari motornya mulai dibawa kabur, sehingga memicu reaksi cepat dari pengunjung pasar,” ujarnya memberikan keterangan.
Teriakan histeris korban langsung mengundang perhatian massa yang berada di lokasi kejadian untuk melakukan pengejaran secara bersama-sama. HS yang panik mencoba melarikan diri, namun kepungan pedagang di setiap sudut pasar membuatnya terdesak dan terjatuh.
Beruntung, emosi warga yang sempat memuncak berhasil diredam oleh beberapa pihak sebelum terjadi tindakan main hakim sendiri yang lebih parah. Petugas kepolisian yang menerima laporan segera meluncur ke lokasi guna mengevakuasi tersangka dari amuk massa yang semakin beringas.
Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban kini telah diamankan sebagai barang bukti utama dalam kasus tindak pidana pencurian ini. Polisi juga membawa pelaku ke Mapolsek Wonorejo untuk menjalani serangkaian pemeriksaan medis dan penyidikan intensif.
Iptu Joko Suseno menambahkan bahwa pihaknya tengah mendalami rekam jejak tersangka untuk mengetahui apakah ada keterlibatan dalam kasus serupa di wilayah lain. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami motif serta kemungkinan adanya TKP lain,” jelasnya.
Saat ini tersangka terancam hukuman penjara yang cukup lama berdasarkan pasal pencurian dengan pemberatan. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di tempat keramaian seperti pasar rakyat guna menghindari kejadian serupa. (ada/kun)






