Surabaya (beritajatim.com) – Penanganan kasus dugaan penyimpangan kuota haji tambahan 2024 kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari kalangan akademisi yang menilai penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarat kejanggalan dan berpotensi keliru dalam membedakan antara kejahatan keuangan dengan kebijakan publik yang dilandasi pertimbangan kemanusiaan.
Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Suhermanto Ja’far, menegaskan bahwa dalam negara hukum, keadilan tidak cukup ditegakkan melalui simbol ketegasan semata, melainkan harus berpijak pada nalar hukum yang jernih, proporsional, dan rasional.
Menurut Suhermanto, praktik jual beli kuota haji yang terbukti melibatkan aliran dana ilegal serta memperkaya pihak tertentu memang wajib diproses hukum tanpa kompromi. Penyitaan aset, pengembalian dana hasil kongkalikong, hingga penelusuran aliran dana mencurigakan harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan menjadi problematis ketika kebijakan yang diambil atas dasar keselamatan dan kemanusiaan jemaah diperlakukan setara dengan tindak pidana korupsi.
“Pertanyaan mendasarnya adalah apakah adil jika keputusan yang dilandasi pertimbangan kemanusiaan—terutama menyangkut keselamatan dan nyawa jamaah—diseret ke ranah pidana seolah-olah setara dengan praktik korupsi yang memperkaya diri?” ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Suhermanto menjelaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berada dalam situasi yang kompleks, mulai dari keterbatasan kuota, risiko kesehatan jemaah, tekanan logistik, hingga tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan warganya. Dalam kondisi tersebut, diskresi kebijakan kerap menjadi pilihan yang tidak ideal, tetapi sering kali diperlukan.
Ia menilai kriminalisasi terhadap diskresi kemanusiaan berpotensi menghilangkan dimensi etis dalam tata kelola pemerintahan. Karena itu, ia menekankan pentingnya pemahaman hukum pidana modern yang membedakan secara tegas antara policy discretion, administrative decision, dan criminal intent.
“Policy discretion adalah ruang kebijakan yang sah dalam tata kelola negara, terutama dalam situasi krisis atau darurat. Administrative decision adalah keputusan birokratis yang dapat diperdebatkan atau diuji secara administratif. Sementara criminal intent mensyaratkan niat jahat untuk melanggar hukum dan memperkaya diri. Menyamakan ketiganya adalah kekeliruan fatal dalam nalar hukum,” tandasnya.
Menurut Suhermanto, apabila kebijakan yang tidak melibatkan aliran dana ke rekening pribadi dan tidak memberikan keuntungan finansial dipidankan, maka penegakan hukum berisiko berubah menjadi alat ketakutan bagi pejabat publik.
Preseden tersebut dinilai berbahaya karena dapat mendorong pejabat bersikap defensif dan enggan mengambil keputusan strategis. Dalam konteks pelayanan haji, kondisi itu justru berpotensi meningkatkan risiko keselamatan jamaah. “Negara tidak bisa dijalankan dengan logika ‘asal selamat secara hukum’, tetapi abai terhadap keselamatan manusia,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang sehat seharusnya berfokus pada unsur actus reus dan mens rea, yakni adanya perbuatan pidana yang jelas serta niat jahat yang dapat dibuktikan secara hukum. Tanpa kejelasan dua unsur tersebut, proses hukum dinilai kehilangan dasar rasional.
Suhermanto menegaskan bahwa publik tetap mendukung pemberantasan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji secara tegas dan konsisten. Namun, dukungan itu harus diiringi dengan penegakan hukum yang adil, proporsional, dan berbasis fakta. “Hukum harus dijalankan dengan nalar yang adil, proporsional, dan berbasis fakta. Ketegasan tanpa kecermatan bukanlah keadilan, melainkan potensi ketidakadilan baru,” ujarnya.
Bagi Suhermanto, kritik terhadap KPK dalam penanganan kasus kuota haji tambahan 2024 merupakan panggilan etis agar lembaga penegak hukum tetap mampu menghukum kejahatan keuangan secara tegas, tanpa mengorbankan nalar dan nilai kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.
“Karena itu, pertanyaan ‘KPK, mana nalar warasmu?’ bukanlah serangan emosional, melainkan panggilan etis. Negara membutuhkan lembaga penegak hukum yang berani menghukum kejahatan keuangan secara tegas, sekaligus cukup bijak untuk tidak mengadili kemanusiaan. Tanpa keseimbangan ini, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga akal sehat dalam penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya. [beq]






