Surabaya (beritajatim.com) – Akademisi Universitas Surabaya (Ubaya) Go Lisanawati membagikan tips dan mengimbau masyarakat agar mewaspadai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan motif transfer dana besar.
Go menjelaskan, bahwa tindak pidana pencucian uang atau money laundering merupakan segala upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan.
Ia mencontohkan, misalnya uang hasil korupsi. Akan disebut pencucian uang jika uang itu digunakan untuk sesuatu yang lain sebagai upaya menyembunyikan asal-usul dari kejahatan korupsi tersebut.
“Contohnya mendirikan perusahaan fiktif, atau ikut dalam investasi saham dan sebagainya. Jadi ada tindakan lanjutan dari uang hasil kejahatan itu. Ini disebut proceeds of crime,” jelas Go, ditulis Kamis (14/9/2023).
Go menyebut ada tiga bentuk tindakan pencucian uang. Pertama, pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana asalnya. Kategorinya disebut sebagai tindak pidana pencucian uang aktif.
BACA JUGA:
Psikolog Ubaya Beber Gejala dan Pertolongan Pertama Atasi Bornout
Kedua, pencucian uang yang dilakukan orang lain yang lebih berperan sebagai fasilitator, tetapi dia bukan pelaku tindak pidana asal. Ketiga, dilakukan oleh orang yang menerima atau menguasai penempatan uang tersebut.
“Kategori bentuk ketiga ini adalah tindak pidana pencucian uang pasif,” ungkap Dosen Fakultas Hukum Ubaya tersebut.
Ia menyebut, bentuk ketiga ini harus diwaspadai masyarakat. Biasanya orang-orang tidak aware dengan transaksi keuangan mencurigakan yang bisa jadi adalah uang hasil kejahatan sehingga dapat menjadi TPPU.
Jika terbukti sebagai penerima uang TPPU, kata dia, maka hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak satu milyar berdasarkan Pasal 5 UU No 8 tahun 2010.
Banyak masyarakat yang akhirnya terseret kasus TPPU lantaran kurang paham soal identifikasi motif pencucian uang. Ada beragam motif TPPU, mulai dari romance scam, donasi, hingga transfer ke rekening orang lain.
BACA JUGA:
Mahasiswa Ubaya Ciptakan Alat Bantu Berpakaian bagi Tuna Daksa
“Kita harus waspada apabila di mutasi rekening ada pemasukan uang tanpa alasan yang jelas. Kita perlu kritis dan mencari tahu sumber yang melakukan transfer sekaligus mengingat-ingat apakah memang kita berhak menerima transfer tersebut,” ujarnya.
Ketika ada kasus seperti ini, maka masyarakat diiimbau untuk tidak membelanjakan uang itu, dan segera melapor ke bank. Nantinya, bank akan mencatat sebagai transaksi keuangan mencurigakan dan diproses lebih lanjut.
Ia menambahkan, sebaiknya berhati-hati di dalam membagikan nomor rekening tanpa alas hak yang tepat agar tidak disalahgunakan oleh pelaku TPPU. Intinya harus kritis terhadap segala bentuk transaksi keuangan.
“Khususnya dalam hal ini apabila kita sebagai penerima dana. Masyarakat bisa membiasakan diri untuk cek mutasi rekening secara berkala untuk mencegah agar tidak menjadi korban dalam masalah pencucian uang tersebut semenjak dini,” pungkasnya. [ipl/beq]






